

SURABAYA, Petta – Mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya memantik tanda tanya. Mereka dipindahkan setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam dugaan pesta narkoba di sebuah hotel.
Penggerebekan terjadi pada Senin dini hari, 28 September 2026, di hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD Gerindra dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo. Hasil tes urine menunjukkan kedelapannya positif menggunakan narkotika.
Para anggota DPRD itu tidak ditahan. Menurut Polrestabes Surabaya, perkara mereka diselesaikan lewat restorative justice karena barang bukti berada di bawah ambang batas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Tujuh polisi penangkap kemudian dimutasi. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Dua Penjelasan dari Kepolisian
Kepolisian menyampaikan dua alasan berbeda. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan mutasi itu pada Senin (2/11) dan meminta publik tidak mengaitkannya dengan penggerebekan. Menurut dia, kebijakan tersebut “bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan”.
Namun, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut alasan lain pada hari yang sama. Ia mengatakan ketujuh anggota itu terkena mutasi karena adanya dugaan pelanggaran terhadap SOP, dan kini diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Timur. Luthfie menyebut “dugaan pelanggaran terhadap SOP” itu tanpa merinci bentuknya.
Pemeriksaan masih berjalan. Kabid Propam Polda Jatim Kombes Iman Setiawan menyatakan Propam belum dapat menyimpulkan hasil maupun bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi. Ia meminta semua pihak tidak menarik kesimpulan lebih dulu.
Gerindra Bantah, Pengamat Soroti Waktu
Partai Gerindra membantah ada campur tangan. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan tidak ada intervensi di balik mutasi tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyebut “tidak pernah ada komunikasi apapun apalagi intervensi” dengan Polrestabes Surabaya.
Habiburokhman juga menyampaikan informasi yang ia terima. Menurut dia, sejumlah polisi yang dimutasi diduga meminta uang kepada para kader yang ditangkap. Dugaan itu masih sebatas keterangan dari pihak partai. Dalam pernyataan polisi yang dikutip media, hal tersebut belum dijelaskan.
Di sisi lain, partai menyatakan telah bertindak. Mahkamah Partai memutuskan ketiga kader dipecat sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra, dengan sidang yang berlangsung sejak 8 Oktober 2026.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyoroti soal waktu. Ia menilai alasan pembinaan karier lazim disampaikan institusi, tetapi publik bisa berpersepsi lain karena mutasi berdekatan dengan peristiwa yang disorot. “Mutasi harus diatur di waktu yang tepat agar tak memunculkan persepsi negatif,” ujarnya.
Hingga Selasa (3/11), hasil pemeriksaan Bidpropam belum diumumkan. Hasil itu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran SOP terbukti. Selama proses berjalan, ketujuh polisi tetap berstatus terperiksa, bukan terbukti bersalah.