
Barru, Petta – Persoalan regulasi pertanahan dan beban perpajakan daerah yang mengikat hak kewarisan menjadi atensi serius Pemerintah Kabupaten Barru. Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menginstruksikan para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat untuk merumuskan draf rekomendasi guna mengurai sengkarut administrasi tersebut.
Hal itu ditekankan Andi Ina saat menerima audiensi jajaran Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/Notaris Kabupaten Barru di Ruang Kerja Bupati Barru, Rabu (20/5/2026).
“Silakan dibuatkan rekomendasi tertulis dan catatan-catatan kritis mengenai apa saja kendala taktis di lapangan. Ini penting agar pemda memiliki dasar kuat untuk mengomunikasikannya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun instansi vertikal terkait lainnya,” ujar Andi Ina.
BPHTB Waris Dinilai Bebani Ahli Waris
Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua IPPAT Kabupaten Barru Surianto tersebut, para praktisi hukum hukum agraria membeberkan sejumlah riak yang kerap memicu hambatan pelayanan di akar rumput.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penerapan instrumen pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk peralihan hak kewarisan, penyesuaian nilai pasar tanah, hingga belum sinkronnya petunjuk teknis antara dinas pendapatan daerah dan kantor pertanahan.
Para notaris menilai perlunya formulasi kebijakan lokal yang lebih humanis dan berpihak pada masyarakat kecil. Sebab, dalam banyak kasus, para ahli waris dari keluarga prasejahtera justru merasa terbebani secara finansial oleh tumpukan biaya administrasi dan validasi pajak saat ingin melegalkan tanah turun-temurun milik keluarga mereka.
Harmonisasi Regulasi Demi Keadilan Hukum
Merespons keluhan tersebut, Andi Ina yang juga memiliki latar belakang kuat di bidang hukum menilai bahwa harmonisasi tata ruang dan hukum perpajakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi mutlak diperlukan. Langkah ini penting agar implementasi di lapangan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan multitafsir yang membingungkan warga.
“Notaris dan PPAT adalah garda depan yang bersentuhan langsung dengan denyut pelayanan balik nama hingga pengurusan hak waris masyarakat. Masukan dari teman-teman sangat berharga untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih adil dan cepat di Barru,” tambah Bupati perempuan pertama di Barru ini.
Pertemuan yang berlangsung dua arah dan konstruktif ini dihadiri oleh jajaran notaris dan PPAT Barru, di antaranya Sri Rahmawati, Lia Trizza Firgita, Dewi Puspitasari, Nurazizah Talibieh, Andi Midharyati Yunus, Kristiana, Sri Resky Radeng, serta Ardi Nur Safar.
