Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Kejagung!

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. (©Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta, Petta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026) sore.

Dadan dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Dadan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung dengan tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Seret Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menetapkan satu orang tersangka.

Selain Dadan, penyidik Jampidsus juga menetapkan dua mantan pejabat teras BGN lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

“Penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status hukum terhadap tiga orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah DH selaku mantan Kepala BGN, serta SS (Sony Sonjaya) dan LP (Lodewyk Pusung) yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN,”

Kapuspenkum Kejagung

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa ketiganya diduga kuat melakukan mufakat jahat yang berujung pada penyimpangan realisasi anggaran program MBG. Namun, pihak kejaksaan belum merinci total kerugian negara yang ditimbulkan.

“Mengenai kerugian negara, penyidik bersama tim auditor masih melakukan penghitungan secara komprehensif. Yang jelas, ada indikasi kuat penyimpangan anggaran dalam pemenuhan logistik program tersebut,” lanjutnya.

Babak Baru Setelah Dicopot Prabowo

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru yang bergulir sangat cepat. Hanya berselang satu hari sebelumnya, Selasa (2/6/2026), Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan melantik Nanik S. Deyang sebagai penggantinya.

Saat ini, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Berita ini merupakan breaking news dan akan terus diperbarui seiring perkembangan informasi dari penyidik Kejaksaan Agung).

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts