Eks Pj Gubernur Sulsel Menang Praperadilan, Kejati Pastikan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 50 M Tetap Jalan

Eks PJ Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat hadiri Pemeriksaan Kedua di Kejati Sulsel. Ia hadir dikawal petugas kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (7/5/2026). (Foto: Istimewa)

Makassar, Petta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menegaskan tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Meskipun status tersangka mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, baru saja dibatalkan oleh hakim melalui sidang praperadilan, proses hukum terhadap perkara yang merugikan negara puluhan miliar ini dipastikan tetap bergulir.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa gugurnya status tersangka salah satu pihak tidak membuat dasar hukum penanganan kasus ini ikut hilang. Tim penyidik tetap berkomitmen menyelesaikan perkara secara profesional.

“Penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).

Komitmen Penegakan Hukum dan Pelimpahan 5 Tersangka Lain

Soetarmi menjelaskan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar merupakan bentuk kontrol terhadap prosedur formal penegakan hukum. Namun, hal itu tidak menghapus kewenangan jaksa untuk terus mendalami materi perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Putusan praperadilan tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik, tanpa menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku,” jelas Soetarmi.

Sebagai bukti keseriusan jaksa dalam mengusut tuntas skandal ini, Kejati Sulsel mengumumkan telah resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka lainnya ke pengadilan. Kelima orang tersebut berasal dari unsur kedinasan dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi.

Mereka yang kini bersiap menghadapi persidangan adalah Hasan Sulaiman (Tim Pendamping Pj Gubernur), Uvan Nurwahidah (KPA sekaligus PPK proyek), Rio Erlangga (pihak swasta asal Bogor), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT Almira Agro Nusantara), serta Ririn Riyan Saputra Ajnur (ASN Pemkab Takalar).

“Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar penyusunan surat dakwaan,” ujar Soetarmi.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penuntutan di persidangan.

Modus dan Kerugian Negara Fantastis mencapai Rp 50 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas massal yang digulirkan pada masa kepemimpinan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel pada tahun 2024. Program yang awalnya digadang-gadang untuk mendongkrak komoditas unggulan daerah tersebut justru berujung pada temuan kongkalikong materiil.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, total pagu anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp 60 miliar yang bersumber dari dana APBN Provinsi Sulsel.

Nahas, dari total anggaran tersebut, negara diperkirakan harus menanggung kerugian yang sangat masif, yakni mencapai Rp 50 miliar akibat adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) serta ketidaksesuaian penyaluran bibit di lapangan.

Meski Bahtiar Baharuddin saat ini telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menyusul kemenangan gugatan praperadilannya terkait keabsahan prosedur penetapan tersangka, koridor penyidikan korupsi bibit nanas ini dipastikan tetap menyala di meja Kejati Sulsel.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts