Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan Dua Saksi Hak Angket ke Bareskrim Polri

Bupati Kabupaten Gowa, Husniah Talenrang. (©Pemkab Gowa)

Gowa, Petta – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026) petang.

“Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain Zaenal Abidin dan Agus Harahap,” ujar Husniah.

Zaenal Abidin diketahui merupakan seorang wartawan dari media FaktualNet yang dihadirkan sebagai saksi karena disebut sebagai pembawa aspirasi masyarakat. Sementara itu, Agus Harahap merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

Baru Dua Saksi, Kemungkinan Bertambah

Husniah menegaskan, laporan yang diajukan saat ini baru menyasar dua orang saksi. Namun ia membuka peluang untuk melaporkan pihak lain yang dinilai turut memberikan keterangan serupa dalam sidang hak angket.

“Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah,” katanya.

Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero’, menjelaskan bahwa laporan terhadap Zaenal Abidin bermula dari pernyataannya dalam sidang yang menyebut Bupati Gowa tengah menjalani perawatan pada bagian tubuh sensitif. Menurut Amirullah, fakta sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.

Pihaknya juga mempermasalahkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang yang disiarkan langsung tersebut. “Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan bupati Gowa,” tegas Amirullah.

Sebut Ada Pelanggaran Etika Jurnalistik

Husniah menilai kedua saksi telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sehingga merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.

“Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin,” ucapnya.

Adapun terkait Agus Harahap, Husniah menyebut keterangannya turut memicu isu dan fitnah yang beredar di masyarakat terhadap dirinya.

Belum Terima Undangan Klarifikasi

Di sisi lain, Husniah mengaku hingga saat ini belum menerima undangan resmi dari DPRD Gowa terkait rencana pemanggilan dirinya untuk memberikan klarifikasi di hadapan Pansus Hak Angket.

“Sampai saat ini belum ada undangan ke saya. Kami juga belum tahu kepastiannya, apakah pansus akan dilaksanakan hari Senin. Namun jika DPRD atau Pansus mengundang saya, tentunya kita akan hadir bersama kuasa hukum kita,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum ini juga ditempuh agar polemik yang berkembang tidak mengganggu kinerja pemerintahan daerah Kabupaten Gowa serta menjaga hubungan baik antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagai informasi, Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Husniah Talenrang bergulir sejak akhir Juni 2026, menyoroti sejumlah isu termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral hingga dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts