Ruang Fiskal Daerah Terbatas, Bupati Barru Blak-blakan Alasan Butuh Investasi Masuk

Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI yang membahas operasional industri semen di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan serta moratorium pabrik semen di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2026). (©Humas Barru)

Makassar, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru terus berupaya mengurai ketergantungan anggaran pada dana transfer pusat dengan menggenjot iklim investasi di daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk memperlebar ruang fiskal sekaligus menekan angka migrasi tenaga kerja produktif ke luar daerah akibat minimnya lapangan kerja.

Arah kebijakan makro tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari saat menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (10/7/2026).

Pertemuan mendalam bersama para legislator senayan tersebut secara spesifik mengulas operasional industri semen di Sulawesi Selatan secara berkelanjutan serta dinamika moratorium pabrik semen.

“Anak-anak kami harus pergi merantau, jauh dari keluarga mereka hanya untuk mencari sesuap nasi. Bahkan di kampung orang mereka menjadi buruh dengan pendapatan yang belum tentu mencukupi kebutuhan hidup,” ujar Andi Ina Kartika Sari secara terbuka di hadapan pimpinan Komisi VI DPR RI.

APBD Rp 766 Miliar, Dana Bebas Hanya Rp 60 Miliar

Andi Ina membeberkan postur finansial Kabupaten Barru yang saat ini masih memiliki keterbatasan kapasitas fiskal. Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyentuh angka Rp 766 miliar, mayoritas merupakan dana transfer pusat yang peruntukannya sudah dikunci (earmarked).

Kondisi tersebut membuat ruang fiskal murni yang benar-benar dapat dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah untuk mendanai program inovasi atau pemenuhan prioritas lokal tersisa hanya di kisaran Rp 60 miliar.

Dengan basis populasi sekitar 196 ribu jiwa, Pemkab Barru saat ini menargetkan pertumbuhan demografi melampaui angka 200 ribu jiwa. Namun, target tersebut terbentur oleh fenomena urbanisasi gelombang kerja, di mana penduduk usia produktif memilih keluar dari Barru akibat terbatasnya korporasi dan industri skala besar di tingkat lokal.

Oleh karena itu, penyerapan modal asing maupun dalam negeri (PMDN) dipandang sebagai instrumen mutlak guna memicu kemandirian fiskal daerah dan memutus rantai ketergantungan terhadap dana perimbangan pusat.

Luruskan Isu Titipan Revisi RTRW

Dalam forum resmi tersebut, mantan Ketua DPRD Sulsel ini juga meluruskan spekulasi dan isu miring yang berkembang terkait proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Ia membantah keras tudingan bahwa perombakan zonasi wilayah tersebut ditunggangi oleh kepentingan ekspansi bisnis atau pesanan dari perusahaan tertentu. Andi Ina menegaskan revisi tata ruang merupakan mandat regulasi nasional yang harus diselaraskan, termasuk integrasi klaster Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Andi Ina menggarisbawahi bahwa eksekutif berdiri di posisi netral tanpa memberikan keistimewaan pada satu entitas bisnis tertentu. Komitmen utamanya berfokus pada jaminan regulasi bagi investor yang siap membuka lapangan kerja masif dan taat aturan lingkungan.

“Bantu kami agar kami dapat memberikan kehidupan yang lebih layak bagi masyarakat Kabupaten Barru. Yang kami perjuangkan adalah kesempatan kerja dan masa depan masyarakat kami,” kata Andi Ina mengakhiri penyampaiannya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts