MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak, Operator Wajib Beri Opsi

Ilustrasi pengguna kuota internet. (©Rifki Kurniawan)

Jakarta, Petta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet yang selama ini hangus meski belum habis digunakan. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan seorang dosen sekaligus advokat bernama Regaf Felix. Ketiganya menilai aturan kuota hangus selama ini merugikan konsumen karena kuota yang sudah dibayar bisa hilang sepihak akibat masa aktif habis.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Sisa Kuota Dianggap Hak Milik Pengguna

Hakim Konstitusi Adies Kadir, saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), menegaskan bahwa kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies.

Ketua MK Suhartoyo turut menyampaikan bahwa penyelenggara telekomunikasi kini memiliki kewajiban baru terkait perlindungan konsumen.

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” ujar Suhartoyo.

Adies menambahkan, ketiadaan aturan yang jelas selama ini tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

Operator Bisa Pilih Skema Perlindungan, dari Rollover hingga Refund

Meski demikian, MK tidak mewajibkan satu model layanan yang seragam bagi seluruh operator. Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sehingga kebijakan tarif maupun skema layanan tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan bisnis operator.

Beberapa opsi perlindungan yang bisa dipilih operator antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund. Selain itu, operator juga diwajibkan meningkatkan transparansi dengan menyediakan kanal pemantauan sisa kuota yang mudah diakses serta mekanisme pengaduan yang efektif bagi pelanggan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penerapan syarat dan ketentuan layanan oleh operator tidak bisa dimaknai sebagai persetujuan konsumen tanpa batas terhadap aturan yang berpotensi merugikan hak ekonomi mereka. Dengan putusan ini, publik kini menanti langkah konkret operator seluler dalam menyesuaikan skema layanan kuota internet mereka sesuai amanat MK.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts