
Petta – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun hingga saat ini, sistem KRIS belum sepenuhnya diterapkan. Pemerintah masih melakukan persiapan teknis sebelum sistem baru ini diimplementasikan secara menyeluruh.
“KRIS belum resmi berjalan karena perlu penyesuaian infrastruktur dan regulasi turunan. Tapi arahnya sudah jelas,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf, dikutip dari Merdeka.com, Senin (15/7/2025).
Transisi Menuju KRIS
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan penuh sistem KRIS akan berlaku mulai 30 Juni 2025. Artinya, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sistem KRIS akan mulai diberlakukan paling lambat 1 Juli 2025.
“Untuk saat ini, iuran masih mengikuti skema yang lama. Iuran baru akan ditetapkan setelah penyesuaian fasilitas layanan kesehatan dilakukan,” jelas Iqbal.
Sebelum penerapan KRIS, peserta BPJS masih membayar iuran sesuai kelas yang dipilih:
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulan,
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulan,
- Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan, namun disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000.
Iqbal juga menyebutkan bahwa penyesuaian iuran akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan keberlanjutan program jaminan kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tersedia dua jalur pendaftaran, yakni daring dan luring.
Pendaftaran online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Calon peserta cukup menyiapkan data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP (jika ada), serta nomor HP dan email aktif.
Sementara untuk pendaftaran langsung, peserta bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen identitas dan pas foto.