Eks PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa Sembunyikan Emas Batangan dan Rp600 M

Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob tiba di kompleks pengadilan Kuala Lumpur, tempat ia diperkirakan akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), di Kuala Lumpur, Malaysia, 27 Agustus 2026. (©REUTERS/Hasnoor Hussain)

Petta – Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob resmi didakwa di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada Kamis (27/8/2026). Ia dinilai gagal melaporkan kepemilikan sejumlah aset kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC).

Politikus berusia 66 tahun itu menjalani sidang pembacaan dakwaan di hadapan Hakim Suzana Hussin. Ismail Sabri menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Dakwaan tersebut dijerat berdasarkan Pasal 36(2) Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia Tahun 2009. Pasal ini mengatur soal kewajiban seseorang untuk mematuhi surat perintah pelaporan harta benda dari MACC.

Berawal dari Surat Perintah MACC

Kasus ini bermula ketika MACC menerbitkan surat perintah berdasarkan Pasal 36(1)(a) pada 7 Januari 2025. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Ismail Sabri tiga hari setelahnya, tepatnya pada 10 Januari 2025.

Namun, jaksa menyebut Ismail Sabri justru memberikan pernyataan tertulis yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat perintah itu. Akibatnya, sejumlah aset senilai hampir 40 juta dolar AS atau setara Rp600 miliar diduga tidak dilaporkan kepada otoritas.

Rincian Aset yang Diduga Disembunyikan

Berdasarkan lembar dakwaan, aset yang tidak dilaporkan itu terdiri atas uang tunai dalam mata uang ringgit Malaysia serta sembilan mata uang asing lainnya. Beberapa di antaranya adalah dolar Singapura, franc Swiss, dan euro.

Selain uang tunai, jaksa turut mengungkap kepemilikan logam mulia yang tidak masuk dalam laporan. Berikut rincian aset tersebut:

  • Lima batang emas Suisse Fine Gold, masing-masing seberat satu kilogram
  • Satu batang perak Suisse Fine seberat 100 gram
  • Satu keping koin emas seberat lima gram

Dengan demikian, total nilai aset yang diduga disembunyikan mencapai hampir 40 juta dolar AS. Sementara itu, seluruh aset tersebut baru diserahkan kepada MACC pada 7 Februari tahun lalu di kantor pusat lembaga itu di Putrajaya.

Penggerebekan dan Penyitaan oleh MACC

Sebelum dakwaan ini dilayangkan, MACC sempat melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan beberapa mantan ajudan Ismail Sabri. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita uang tunai dan mata uang asing senilai sekitar RM170 juta atau sekitar Rp603 miliar.

Tidak hanya uang tunai, MACC juga mengamankan emas batangan seberat 16 kilogram dengan nilai sekitar RM7 juta. Penyitaan itu turut mencakup sejumlah perhiasan dan jam tangan mewah dari lokasi yang diduga dijadikan rumah persembunyian aset. Empat orang mantan staf Ismail Sabri pun ikut ditangkap terkait penyelidikan ini.

Adapun sidang dakwaan sejatinya sempat dijadwalkan lebih awal, yakni pada 7 Agustus 2026. Akan tetapi, proses hukum itu tertunda lantaran Ismail Sabri harus menjalani perawatan di Institut Jantung Negara untuk pemasangan alat pacu jantung.

Dibebaskan dengan Jaminan, Paspor Ditahan

Selama proses persidangan, jaksa meminta pengadilan menetapkan uang jaminan sebesar RM500.000 bagi Ismail Sabri. Permintaan itu didasari pertimbangan status Ismail Sabri sebagai mantan perdana menteri sekaligus tokoh dengan jaringan internasional yang luas.

Meski demikian, pengacara Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, menilai nilai jaminan tersebut semestinya tidak diperlakukan sebagai bentuk hukuman. Ia menegaskan kliennya akan berupaya membersihkan nama baiknya karena menganggap dakwaan itu tidak berdasar.

Pada akhirnya, Ismail Sabri dibebaskan dengan jaminan sebesar RM300.000 sekaligus diwajibkan menyerahkan paspornya kepada pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga RM100.000.

Eks PM Ketiga yang Terseret Kasus Hukum

Kasus yang menjerat Ismail Sabri ini semakin memperpanjang daftar mantan perdana menteri Malaysia yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, dua mantan PM lain, yakni Najib Razak dan Muhyiddin Yassin, juga pernah menghadapi proses hukum serupa.

Najib Razak, misalnya, kini masih menjalani hukuman penjara enam tahun usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang terkait skandal 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Ia bahkan mendapat tambahan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara 1MDB lainnya, meski hingga kini tetap membantah seluruh tuduhan tersebut.

Adapun Ismail Sabri sendiri tercatat menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia hanya selama 15 bulan, yakni pada periode 2021-2022. Dengan begitu, ia tercatat sebagai PM Malaysia dengan masa jabatan tersingkat sepanjang sejarah negara tersebut.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami