Bansos PKH AKhir Tahun 2024 Dibuka: Begini Cara Daftarnya dari Rumah

Ilustrasi: Penerima dana bantuan sosial. (©Pexels)

Petta – Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian menjelang akhir tahun 2024. Program andalan pemerintah ini bertujuan membantu keluarga miskin dan rentan melalui bantuan tunai yang disesuaikan dengan kebutuhan dasar.

PKH tak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan penerima, seperti ibu hamil, anak-anak, pelajar, penyandang disabilitas, hingga lansia. Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, berikut panduan lengkapnya.

Golongan Penerima dan Nominal Bantuan PKH

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, masing-masing dengan nominal berbeda:

  1. Ibu Hamil
    • Rp750 ribu per tahap
    • Total Rp3 juta per tahun
    • Mendukung kesehatan ibu dan janin.
  2. Anak Balita (0-6 Tahun)
    • Rp750 ribu per tahap
    • Total Rp3 juta per tahun
    • Untuk kebutuhan tumbuh kembang anak
  3. Anak SD/Sederajat
    • Rp225 ribu per tahap
    • Total Rp900 ribu per tahun
    • Membantu biaya pendidikan dasar
  4. Anak SMP/Sederajat
    • Rp375 ribu per tahap
    • Total Rp1,5 juta per tahun
    • Mendukung pendidikan lanjutan
  5. Anak SMA/Sederajat
    • Rp500 ribu per tahap
    • Total Rp2 juta per tahun
    • Untuk kelanjutan pendidikan
  6. Penyandang Disabilitas Berat
    • Rp600 ribu per tahap
    • Total Rp2,4 juta per tahun
    • Membantu kebutuhan hidup sehari-hari
  7. Lansia (70 Tahun ke Atas)
    • Rp600 ribu per tahap
    • Total Rp2,4 juta per tahun
    • Mendukung kualitas hidup lansia.

Cara Daftar Bansos PKH Online

Pendaftaran PKH kini semakin mudah dengan kehadiran Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Simak langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi, Download aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Isi Data Diri, Masukkan nama, NIK e-KTP, alamat, dan email aktif.
  3. Unggah Foto, Upload foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.
  4. Aktivasi Akun, Cek email untuk aktivasi dan lakukan konfirmasi.
  5. Masuk ke Aplikasi, Login, pilih menu “Daftar Usulan,” lalu klik “Tambahkan Usulan.”
  6. Pilih Jenis Bantuan, Isi data diri dan pilih jenis bantuan PKH.
  7. Verifikasi, Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial dan kepala daerah setempat.

                            Selain pendaftaran online, masyarakat juga dapat mendatangi kelurahan setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Proses ini memberikan alternatif bagi mereka yang kesulitan mengakses aplikasi.

                            Dengan kemudahan ini, masyarakat prasejahtera diharapkan semakin terbantu dalam mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

                            Total
                            0
                            Shares
                            Tinggalkan Balasan

                            Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                            Related Posts