Cacat Formil, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/6/2026). (©ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta, Petta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026). Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai pihak termohon dalam perkara ini.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Selain itu, penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Meski mengabulkan sebagian permohonan, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. “Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.

Terdapat Perbedaan antara Alasan dan Pelaksanaan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut meski Polda Metro Jaya telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat perbedaan antara alasan yang diajukan dalam permohonan izin dengan pelaksanaannya di lapangan.

Hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa. “Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Soal penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah dikenai penahanan, sehingga syarat subjektif penahanan dinilai tidak terpenuhi.

Kendati begitu, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah, karena putusan praperadilan hanya menyangkut sah atau tidaknya upaya paksa, bukan pokok perkara pidana.

Respons Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia

Roy Suryo mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ujarnya seusai sidang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Kasus ini bermula ketika Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.

Meski gugatan dikabulkan sebagian, putusan praperadilan hanya menguji aspek prosedural dalam tindakan aparat penegak hukum dan tidak menyentuh pokok perkara pidana yang sedang diselidiki. Perkembangan lebih lanjut kasus ini akan bergantung pada langkah penyidik dan pihak terkait selanjutnya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts