

Gowa, Petta – Eks Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang ditahan penyidik gabungan Polri, Senin (26/10/2026). Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.
Husniah keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, lalu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan penahanan tersebut.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf kepada wartawan.
Selain itu, penyidik memastikan hak Husniah tetap dipenuhi selama ditahan. Hak tersebut meliputi pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan.
Ditangani lewat penyidikan bersama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan, perkara ini ditangani lewat penyidikan bersama atau joint investigation. Prosesnya melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Untuk dugaan TPPU, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Empat rangkaian dugaan
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka pada 25 September 2026. Penetapan itu dilakukan bersama seorang berinisial HA. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap ruang lingkup perkara ini.
“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Robertus dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Keempat rangkaian peristiwa tersebut adalah sebagai berikut.
- Izin pengembang perumahan. Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah. PT Royal Persada diduga menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana Rp50 juta melalui sopir pribadinya.
- Pembukaan gerai minimarket. Melalui HA, Husniah diduga meminta dana berdalih CSR sebesar Rp85 juta per gerai. Pihak minimarket menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta.
- PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah itu dibayar Rp420 juta dengan memakai nama pihak lain.
- Sponsorship Beautiful Malino. Penyidik menemukan permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak minimarket. Dana itu ditransfer kepada penyelenggara acara.
Menurut Robertus, uang pembayaran rumah di rangkaian ketiga juga berasal dari pihak lain.
“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT (Sitti Husniah) kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” ujarnya.
Sempat tak ditahan, kehilangan jabatan
Husniah sempat diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026) selama sekitar enam jam. Saat itu, ia tidak ditahan. Penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri dan menyita dua rumah serta satu unit Toyota HiAce senilai total Rp5,5 miliar.
Di sisi lain, jabatan Husniah sebagai bupati sudah berakhir. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian memberhentikan Husniah pada pertengahan Oktober 2026. Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.
Setelah penahanan ini, penyidik akan melanjutkan proses hukum. Taufik menyebut langkah berikutnya mencakup pendalaman hasil pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara.
“Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Taufik.