

Petta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank pada Juli 2026. Dengan penambahan ini, tercatat sudah 10 bank yang gulung tikar sepanjang tahun berjalan.
Bank teranyar yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026 dan berlaku efektif sejak 16 Juli 2026.
Bank Terbaru yang Ditutup di Depok
Menurut pengumuman resmi OJK, seluruh aktivitas operasional BPR Syariah Hasanah Mandiri langsung dihentikan begitu keputusan tersebut berlaku. Kantor bank pun tidak lagi melayani nasabah.
“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK dalam pengumumannya.
Selain itu, sepanjang Juli 2026, OJK juga menutup dua BPR lain. Keduanya adalah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, yang izinnya dicabut pada 3 Juli 2026, dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang menyusul pada 7 Juli 2026.
Daftar Lengkap 10 Bank yang Tutup Sepanjang 2026
Penutupan bank sebenarnya sudah berlangsung sejak awal tahun. Berikut daftar lengkapnya, disusun berdasarkan urutan waktu pencabutan izin:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026
Dengan demikian, penutupan bank tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatra Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta. Sebagian besar merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berskala kecil dan menengah.
Proses Likuidasi dan Perlindungan Nasabah
Lantas, bagaimana nasib dana nasabah setelah bank-bank tersebut resmi ditutup? OJK menegaskan, pencabutan izin usaha tidak serta-merta menghentikan penyelesaian hak dan kewajiban bank kepada nasabah.
Proses tersebut selanjutnya akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk khusus oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Namun, OJK juga memberi peringatan tegas kepada jajaran internal bank yang ditutup. Direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dilarang mengambil tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Aturan ini dibuat agar proses likuidasi berjalan tertib dan hak nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dari bank-bank yang ditutup pun disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari LPS terkait pencairan dana simpanan mereka.