Sebanyak 4.144 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Makassar, Ini Alasan BI Sulsel

Pejabat Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) memperlihatkan Rupiah palsu sebelum dimasukkan ke mesin pencacah sebagai salah satu bentuk pemusnahan Rupiah palsu, di Makassar, Selasa (11/8/2926). (©Petta Indonesia/Haeril Anwar)

Makassar, Petta – Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 4.144 lembar uang rupiah palsu di Makassar, Selasa (11/8/2026). Uang palsu tersebut merupakan hasil laporan masyarakat dan perbankan selama periode Januari hingga Mei 2026.

Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat penetapan resmi dari pengadilan. Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel Bayu Martanto menjelaskan, langkah tersebut sudah melalui proses hukum yang berlaku.

“Uang palsu tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar,” kata Bayu di Makassar, Selasa.

Bagian dari Sinergi Botasupal

Menurut Bayu, pemusnahan ribuan lembar uang palsu itu bukan aksi sepihak BI. Sebaliknya, kegiatan ini merupakan wujud sinergi Botasupal Sulsel dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran uang rupiah palsu di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, menjaga keaslian rupiah sama artinya dengan menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang nasional. Pada gilirannya, kepercayaan itu turut menopang stabilitas perekonomian daerah.

“Menjaga rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita,” ujarnya.

Selain sebagai alat pembayaran, lanjut Bayu, rupiah juga menjadi simbol kedaulatan negara. Oleh sebab itu, pemusnahan 4.144 lembar uang palsu ini tidak semata menyingkirkan barang bukti dari peredaran.

Lebih jauh, langkah tersebut juga menjadi pesan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Setiap upaya semacam itu, kata dia, akan berhadapan langsung dengan sinergi Botasupal dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Adapun dasar hukum kewenangan BI dalam mengelola rupiah, termasuk memusnahkannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Beleid ini memberi BI wewenang penuh untuk merencanakan, mencetak, mengedarkan, hingga menarik dan memusnahkan uang rupiah serta menentukan keasliannya.

Tiga Strategi Berlapis Cegah Rupiah Palsu

Untuk menekan peredaran uang palsu, BI Sulsel menerapkan tiga pendekatan sekaligus, yakni preemtif, preventif, dan represif. Ketiganya berjalan beriringan agar upaya pemberantasan lebih efektif.

Pendekatan preemtif diwujudkan lewat edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah kepada berbagai kalangan masyarakat. Edukasi ini menyasar institusi pendidikan, pelatihan guru di sejumlah kabupaten/kota, hingga pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026.

Selain itu, BI Sulsel turut membentuk Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan guna memperluas jangkauan edukasi ke masyarakat. Sementara itu, pendekatan preventif difokuskan pada penguatan unsur pengaman dan desain uang rupiah agar semakin sulit dipalsukan.

Adapun pendekatan represif dijalankan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum. Bentuknya mencakup dukungan penyidikan, pemeriksaan uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, hingga pertukaran data terkait temuan rupiah palsu.

Ajak Masyarakat Kenali Ciri Keaslian Rupiah

Di sisi lain, BI Sulsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran uang palsu. Caranya, dengan mengenali ciri keaslian rupiah menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

Apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Langkah cepat ini dinilai penting agar peredaran uang palsu bisa ditekan sedini mungkin.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami