

Makassar, Petta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan status lahan lokasi pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar dalam kondisi clear. Kepastian ini disampaikan setelah muncul klaim kepemilikan lahan sekaligus permintaan ganti rugi dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza Faisal Saleh menegaskan, area yang kini menjadi lokasi pembangunan stadion telah memiliki alas hak berupa sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan begitu, dasar kepemilikan aset tersebut sudah jelas secara hukum.
“Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” kata Reza di Makassar, Minggu (23/8/2026), dikutip dari ANTARA.
Klaim Lahan Belum Didukung Plotting BPN
Meski begitu, Pemprov Sulsel tidak serta-merta mengabaikan klaim yang masuk. Menurut Reza, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris memang telah mengajukan dokumen berupa rincik sebagai dasar tuntutan ganti rugi.
Namun, dokumen tersebut sejauh ini belum dilengkapi hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan titik lokasi secara pasti. Akibatnya, letak persis lahan yang diklaim itu masih menjadi tanda tanya.
“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemprov Sulsel saat ini masih mencocokkan dokumen yang diajukan pihak pengklaim dengan objek tanah yang ada di lapangan. Langkah ini diambil agar tidak terjadi kekeliruan antara lahan yang disengketakan dan lahan yang telah bersertifikat atas nama pemerintah provinsi.
Pembangunan Tetap Berjalan
Di tengah proses verifikasi tersebut, Reza memastikan pembangunan Stadion Sudiang tidak akan terhenti. Sebab, status kepemilikan lahan di titik pembangunan sudah memiliki payung hukum yang kuat.
Sementara itu, persoalan lahan di kawasan Sudiang sebenarnya bukan hal baru. Sebagian warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah sempat menempuh jalur hukum, bahkan telah mengantongi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait ganti rugi senilai sekitar Rp18 miliar untuk lahan seluas kurang lebih dua hektare.
Kendati demikian, Pemprov Sulsel menyatakan pembayaran ganti rugi belum bisa dilakukan sebelum status dan letak objek lahan dipastikan secara hukum. Proses ini turut mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum agar penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Pemprov Sulsel berjanji akan mengambil langkah lanjutan berdasarkan bukti dokumen pertanahan yang sah. Dengan demikian, proyek strategis yang digadang-gadang menjadi calon markas PSM Makassar ini diharapkan tetap berjalan sesuai target, tanpa terganjal sengketa lahan yang belum tuntas.