4.656 Aset Tanah Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, Rawan Sengketa

Paripurna ketigabelas masa persidangan ketiga tahun tidang 2025/2026, di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026). (©Pemkot Makassar)

Makassar, Petta – Ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ternyata belum memiliki sertifikat resmi. Fakta ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Makassar pada Senin (31/8/2026). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara langsung membeberkan kondisi terkini aset daerah tersebut.

Berdasarkan data laporan inventarisasi aset per Agustus 2026, terdapat 7.879 bidang tanah milik pemkot. Namun, dari total keseluruhan tersebut, baru 3.223 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi. Ironisnya, sebanyak 277 bidang di antaranya masih terdaftar atas nama pihak lain.

Sementara itu, sebanyak 4.656 bidang tanah sama sekali belum memiliki sertifikat. Kondisi ini tentu menjadi tantangan besar bagi kelancaran administrasi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkot Makassar sepakat untuk segera membenahi tata kelola aset ini.

“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.

Ancaman Sengketa dan Aset Menganggur

Belum tuntasnya proses legalisasi aset ini secara langsung menimbulkan berbagai risiko nyata. Salah satu ancaman utamanya adalah munculnya sengketa hukum di meja pengadilan. Sepanjang tahun 2026 saja, telah tercatat ada 12 kasus hukum terkait aset pemerintah daerah.

“Persoalan legalitas aset juga tercermin dari masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” tuturnya.

Selain memicu sengketa, banyak aset tanah berpotensi terbengkalai menjadi lahan menganggur (idle asset). Akibatnya, pemerintah kota harus segera mempercepat proses sertifikasi dengan menetapkan skala prioritas. Mereka kini terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” terangnya.

Digitalisasi dan Optimalisasi Aset

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah kota tengah menyiapkan ekosistem data digital yang terpusat. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh informasi aset daerah lintas instansi. Nantinya, data krusial seperti lokasi, dokumen kepemilikan, hingga riwayat sengketa akan diperbarui secara berkala.

“Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait,” jelas pria yang akrab disapa Appi tersebut.

Selanjutnya, Pemkot Makassar juga berkomitmen memaksimalkan pemanfaatan aset yang menganggur. Beberapa skema optimalisasi telah disiapkan, mulai dari sistem sewa hingga kerja sama penyediaan infrastruktur. Meskipun berorientasi ekonomi, optimalisasi ini dipastikan tidak akan mengorbankan kepentingan publik.

“Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik,” imbuh Appi.

Pada akhirnya, Munafri berharap pembahasan peraturan daerah ini dapat segera dirampungkan. Sinergi yang kuat antara pihak eksekutif dan legislatif dinilai sangat krusial.

“Makassar adalah rumah besar bagi kita semua, legislatif dan eksekutif adalah dua tangan yang bekerja serempak merawatnya, satu merumuskan arah dan satunya menggerakkan langkah,” pungkas Munafri.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami