BNN, Polri, dan Bea Cukai Cegat Kapal Mongolia Pembawa 1,16 Ton Ketamin

Petugas gabungan yang terdiri dari BNN RI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Sumut menunjukkan barang bukti narkotika jenis ketamine seberat 1,16 ton saat konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026). (@BNN)

Petta – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai kembali mencatat prestasi penting. Mereka sukses mengamankan kapal tanker berbendera Mongolia di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatra Utara. Kapal tersebut kedapatan membawa muatan barang terlarang berupa 1,16 ton ketamin.

Penindakan ini merupakan hasil pemantauan intensif petugas di lapangan. Pemantauan berfokus pada pergerakan anomali kapal yang diduga kuat masuk dalam jaringan narkotika internasional. Operasi gabungan tersebut akhirnya membuahkan hasil gemilang pada Selasa (20/10/2026).

Modus Kelabui Radar Petugas

Operasi penindakan bermula dari hasil analisis Automatic Identification System (AIS). Sistem ini mendeteksi pergerakan anomali pada kapal tanker MT Global 168 sejak 14 hingga 18 Oktober 2026. Kapal tersebut terpantau melintasi Selat Malaka bagian tengah dan perairan Laut Andaman.

Selain itu, kapal juga melakukan manuver memutar (looping pattern) dan membuang sauh secara mencurigakan. Pola pergerakan ini mengindikasikan adanya aktivitas menunggu instruksi muatan. Petugas mencurigai kapal tersebut bersiap melakukan pemindahan muatan antarkapal di tengah laut (ship-to-ship).

Selanjutnya, petugas menemukan fakta manipulasi identitas yang cukup mengejutkan. Kapal MT Global 168 terbukti memalsukan data pelacakan AIS selama pelayarannya. Nomor identitas maritim yang dipancarkan ternyata tercatat milik kapal tunda bernama Rovorsky Dolphin.

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pelaku menggunakan taktik khusus untuk mengelabui pandangan aparat. Mereka secara sengaja mematikan sistem pelacakan otomatis kapal atau Automatic Identification System (AIS) hingga beberapa hari.

“Modus-modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS pada saat mereka sedang transaksi,” ungkap Suyudi di Pelabuhan Bandar Deli, Medan, Jumat (23/10/2026).

Proses Penyergapan Kapal

Menindaklanjuti temuan analisis tersebut, tim gabungan segera mengambil langkah taktis. Petugas langsung bergerak cepat dari Kuala Tanjung pada Senin (19/10/2026). Mereka mengerahkan Kapal Bea Cukai 20006 dan Kapal Polisi Murai 4018 untuk mencegat target.

Akhirnya, aparat berhasil menghentikan kapal buruan di perairan Tanjung Balai Asahan. Setelah kapal bersandar, petugas segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan barang bukti berupa 1,16 ton ketamin di dalam 58 karung.

“Kemudian, karung dibuka ternyata berisikan 1.160 kilogram Ketamin HCL,” tambah Suyudi saat merinci temuan anak buahnya di lapanga

Dalam penyergapan ini, aparat turut menahan delapan orang awak kapal. Berdasarkan hasil identifikasi, tujuh orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk sang kapten kapal berinisial YC. Sementara itu, satu orang ABK lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YCY.

Sinergi Berantas Narkoba

Saat ini, aparat penegak hukum masih terus melakukan pemeriksaan mendalam. Pemeriksaan meliputi pengecekan fisik kapal MT Global 168, muatan, dokumen, serta para awak kapal. Langkah ini bertujuan menelusuri asal-usul pelayaran dan membongkar kepemilikan barang haram tersebut.

Oleh karena itu, seluruh lembaga terkait berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan narkotika internasional ini. Sinergi lintas instansi menjadi bukti nyata keseriusan penegak hukum menjaga kedaulatan negara. Mereka terus berupaya melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika lintas negara.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami