Jadi Tersangka Lagi, Eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin Tempuh Praperadilan

Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin

Petta – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali tersandung masalah hukum. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ini merupakan yang kedua kalinya. Tak terima dengan status tersebut, Bahtiar pun kembali menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya.

Sidang Perdana Praperadilan Ditunda

Sidang perdana praperadilan Bahtiar sejatinya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (23/10/2026). Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, yakni penyidik Kejati Sulsel, tidak hadir.

Hakim tunggal Arwana menjelaskan, pemanggilan terhadap pihak termohon telah dinyatakan sah. Meski demikian, pihaknya menerima surat dari Kejati Sulsel tertanggal 20 Oktober 2026 yang meminta penundaan sidang karena suatu alasan.

“Termohon meminta perkara ini dilakukan penundaan. Kita sudah terima suratnya tanggal 20 Oktober 2026,” kata Arwana dalam persidangan.

Hakim pun menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Jumat pekan depan (30/10/2026). Penasihat hukum Bahtiar, Irwan Muin, sempat meminta agar persidangan dipercepat, tetapi hakim menolaknya. Menurut hakim, proses pemanggilan ulang harus memenuhi syarat dan prosedur formal agar tidak sia-sia.

Sempat Menang dan Bebas

Penetapan tersangka terhadap Bahtiar ini merupakan babak baru dari kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Sebelumnya, Bahtiar sempat ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Maret 2026 lalu.

Kala itu, Bahtiar juga mengajukan permohonan praperadilan. Pada 29 Juni 2026, hakim mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan menyatakan status tersangka Bahtiar tidak sah. Alhasil, ia pun menghirup udara bebas.

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa perkara ini terus berjalan. Hal itu lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) masih berlaku. Penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka sejak 1 September 2026 setelah memperoleh sejumlah bukti tambahan.

“Jadi dia (Bahtiar) ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka, tapi tidak ditahan,” ungkap Soetarmi, Kamis (22/10/2026).

Salah satu bukti tambahan yang diklaim pihak Kejati adalah hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai angka Rp52,4 miliar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami