DPRD Makassar Desak Pengembang Serahkan PSU, Pelanggar Diminta Ditindak Tegas

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin. (©Tribun Timur)

Makassar, Petta – DPRD Kota Makassar mendesak pengembang perumahan segera menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada pemerintah kota. Pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut juga diminta ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, Senin (27/10/2026). Ia menilai, penyerahan PSU masih menjadi persoalan karena sejumlah pengembang belum menuntaskan kewajibannya.

Padahal, fasilitas umum di kawasan perumahan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Penyerahan kepada pemerintah kota diperlukan agar fasilitas tersebut dapat dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal.

“Pemerintah kota harus bisa memaksimalkan penyerahan PSU, karena itu kan hak masyarakat. Hak masyarakat untuk bisa digunakan oleh masyarakat. Kalau bisa dalam setahun mungkin bisa selesai PSU-PSU itu,” kata Azwar.

Usul Tim Khusus untuk Percepat Penyerahan PSU

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Azwar mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Tim ini diharapkan mendata perumahan yang belum menyerahkan PSU sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi.

Pendataan menyeluruh dinilai penting agar pemerintah kota memiliki gambaran mengenai perumahan yang belum menuntaskan kewajibannya. Selain itu, tim perlu menelusuri hambatan administratif maupun teknis yang membuat proses penyerahan belum selesai.

“Harus dibikin tim gabungan untuk memaksimalkan PSU itu, dikembalikan kepada masyarakat, kembali kepada pemerintah kota. Jadi bikin tim pengembalian PSU oleh dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Azwar berharap koordinasi lintas instansi dapat mempercepat proses penyerahan PSU. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan warga. Ia berharap persoalan penyerahan PSU dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.

Developer yang Melanggar Diminta Ditindak

Selain mendorong percepatan penyerahan, Azwar meminta Pemerintah Kota Makassar tidak membiarkan pengembang yang mengabaikan kewajibannya. Ia menegaskan, penindakan perlu dilakukan terhadap pengembang yang terbukti melanggar ketentuan.

“Ya, tapi kan ada juga beberapa developer yang nakal. Saya kira harus kalau yang nakal ditindak saja, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Azwar, seluruh pengembang harus mematuhi aturan dan segera menuntaskan kewajiban penyerahan PSU. Karena itu, pemerintah kota perlu memperkuat pengawasan serta mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Artinya semuanya harus taat pada aturan dan PSU-PSU itu harusnya diserahkan segera. Kalau perlu, pemerintah kota membentuk tim khusus untuk pengembalian PSU-PSU di Kota Makassar,” tuturnya.

Penyerahan PSU Berkaitan dengan Hak Warga

Penyerahan PSU kepada pemerintah kota dinilai dapat memperjelas pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan. Dengan status pengelolaan yang jelas, pemerintah dapat merencanakan pemeliharaan dan peningkatan kualitas sarana sesuai kewenangannya.

Azwar juga menekankan bahwa fasilitas tersebut harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti persoalan ini melalui pendataan, koordinasi antar-OPD, dan penegakan aturan secara konsisten.

DPRD Makassar pun mendorong agar penyerahan PSU tidak terus berlarut-larut. Langkah konkret pemerintah diharapkan dapat memastikan fasilitas umum perumahan dikelola secara lebih optimal demi kepentingan warga.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami