

Petta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum (Waketum). Ia juga memberhentikan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen). Keputusan ini membuat konflik internal PPP kembali memanas.
Mardiono menyebut langkah tersebut sebagai restrukturisasi kepengurusan. Menurut dia, persoalan ini adalah urusan rumah tangga partai.
“Itu bukan barang terlarang,” kata Mardiono kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Diputuskan dalam Rakornas III
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP 2026. Mardiono memimpin rapat tersebut secara daring pada Selasa (27/10/2026). Di akhir forum, PPP membacakan keputusan pemberhentian dan restrukturisasi kepengurusan terhadap Agus dan Taj Yasin untuk masa bakti 2025–2030.
Ketua Mahkamah Partai DPP PPP versi Mardiono, Erfandi, membenarkan keputusan itu. Ia menyebut Rakornas menindaklanjuti hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Makassar.
“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” ujar Erfandi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Erfandi menjelaskan, persoalan bermula dari gugatan sejumlah pengurus DPC dan DPW ke Mahkamah Partai. Gugatan itu mempersoalkan keaktifan Agus dan Taj Yasin. Mahkamah Partai lalu memutuskan keduanya melanggar AD/ART dan meminta mereka aktif berkantor di DPP. Putusan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026. Namun, menurut Erfandi, keduanya tetap tidak aktif.
Mardiono: Bukan Dipecat
Mardiono menjelaskan, persoalan ini sudah berlangsung sejak Muktamar PPP pada September 2025. Setelah muktamar, perbedaan pendapat sempat muncul, tetapi ia klaim sudah selesai lewat rekonsiliasi. Meski begitu, kata dia, Agus dan Taj Yasin tidak pernah aktif dalam kegiatan partai.
Ia menyebut keduanya tak hadir dalam rapat harian, rapat koordinasi, hingga peringatan hari besar Islam. Selain itu, keduanya disebut absen dalam Mukernas Makassar pada Februari 2026 dan bimbingan teknis nasional di Bali.
Mardiono juga mengibaratkan dirinya sebagai pilot pesawat. Menurut dia, demi keselamatan seluruh penumpang, “penumpang yang ribut” memang harus diturunkan.
Ia menegaskan langkah ini bukan pemecatan. Pemecatan, kata dia, berarti kartu tanda anggota dicabut dan yang bersangkutan tak lagi menjadi anggota PPP. Adapun Agus dan Taj Yasin hanya dinonaktifkan atau diganti karena dinilai tidak aktif.
Mardiono menambahkan, daerah mendesak restrukturisasi segera dilakukan menjelang tahapan verifikasi Pemilu. Ia memastikan persiapan PPP menuju Pemilu 2029 tidak terganggu. Pengganti Waketum dan Sekjen masih diproses, sementara tugas keduanya dijalankan kader lain.
Agus: Belum Ada Surat Resmi
Sementara itu, Agus Suparmanto mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan. Ia belum menerima pemberitahuan resmi dari partai.
“Saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus di Gedung DPP PPP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Agus menegaskan setiap keputusan kepengurusan harus mengacu pada AD/ART. Ia pun masih berpegang pada SK Kementerian Hukum hasil Muktamar X yang mencatatnya sebagai Waketum mendampingi Mardiono.
SK tersebut diumumkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 6 Oktober 2025. Saat itu, kepengurusan hasil islah menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum, Agus sebagai Waketum, dan Taj Yasin sebagai Sekjen.
Pengamat: Konflik Berulang
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah ini berpotensi memperpanjang konflik. Menurut dia, perseteruan yang terus berulang menunjukkan elite PPP belum belajar dari perpecahan sebelumnya.
Iwan menyebut konflik antarkubu turut melemahkan PPP hingga gagal mempertahankan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. Saling pecat, kata dia, menunjukkan pimpinan partai “belum dewasa dalam berpolitik dan berorganisasi”.