Polda Sulsel Ungkap 29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Makassar & Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranito (Tengah) Bersama Dir. Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksonk (Jaket Biru) Dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (kanan) saat Konferensi pers kasus pengrusakan DPRD Makassar dan DPRD Sulsel di Mapolda Sulsel, Kamis (4/09/2025).

Makassar, Petta – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) malam.

Penetapan tersangka diumumkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang diamankan sebanyak 29 orang dengan peran berbeda dalam tindak pidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal pidana berbeda-beda. Untuk peristiwa di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, dikenakan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP Jo tindak pidana perusakan, dan Pasal 64 KUHP tindak pidana pemberatan,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Sementara tersangka peristiwa di Kantor DPRD Kota Makassar dikenakan Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP Perusakan barang, Pasal 64 KUHP Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP Penadahan barang curian, dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE pelanggaran ujaran kebencian.

Dari 29 tersangka, 14 orang terkait peristiwa di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Identitasnya adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23). Kasus ini ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel.

Sementara 15 tersangka terkait Kantor DPRD Kota Makassar, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur. Identitas tersangka adalah MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17). Penanganan dilakukan Polrestabes Makassar.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi.

  • Kantor DPRD Provinsi Sulsel: flashdisk berisi foto kejadian, batu gunung dan tiga batu sedang, batang bambu, bedil panjang, besi pendek, balok kayu, sekop, ponsel Samsung J7, Oppo 16, Vivo 1904, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
  • Kantor DPRD Kota Makassar: sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas Sharp, serta satu unit mobil dan barang bukti hasil curian.

Kombes Pol Didik menegaskan penyidikan masih berlangsung dan jumlah tersangka berpotensi bertambah.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts