Desakan Mahfud MD ke Presiden: “Perintahkan KPK Ambil Alih, Bereskan, Buka”

Tangkapan layar video pakar hukum tata negara Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pemindahan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.(YouTube Mahfud MD Official)

Petta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, pengalihan kelanjutan penyidikan kasus tersebut dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan sekadar pelanggaran hukum acara pidana biasa, melainkan sudah merusak tatanan bernegara.

“Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini, dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini, bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD.

Presiden Diminta Buka “Keran” untuk KPK

Mahfud menegaskan, sikapnya mendorong KPK mengambil alih kasus ini tidak bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang selama ini ia pegang teguh. Ia menegaskan Presiden semestinya tidak ikut campur dalam proses yang telah masuk ranah yudikatif, seperti melalui amnesti atau abolisi.

Namun, karena perkara Febrie Adriansyah saat ini masih berada di tahap penyidikan atau ranah eksekutif, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto punya ruang untuk turun tangan.

“Tetapi kasus sangkaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas Febrie Adriansyah ini belum masuk ke pengadilan, belum masuk ke lembaga yudikatif. Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif, sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuatkan keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, keberanian KPK dalam kasus sesensitif ini hanya bisa muncul jika ada dorongan langsung dari kepala negara.

“Keberanian KPK dalam situasi seperti ini hanya bisa disuntik dengan dorongan langsung dari Presiden. Di atas Jaksa Agung dan Kapolri itu hanya ada Presiden. Tinggal Presiden perintahkan, ‘Eh KPK, ambil alih kasus ini, bereskan, dan buka seterang-terangnya ke publik.’ Jika Presiden melakukan itu, pasti akan mendapatkan pujian dari masyarakat,” pungkas Mahfud.

Alasan Prosedural KPK Dinilai Dicari-cari

Mahfud juga menyoroti dalih hukum yang selama ini disampaikan KPK terkait alasan belum bisa mengambil alih kasus Febrie. Ia menilai alasan-alasan prosedural tersebut terkesan mengada-ada dan hanya menutupi ketidakberanian lembaga antirasuah itu masuk ke pusaran konflik dua institusi penegak hukum lain.

“Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini,” tegas Mahfud.

Ia menyebut KPK sebenarnya memiliki payung hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara, yakni melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Desakan serupa juga datang dari sejumlah pihak lain, mulai dari mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hingga Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Komsak). Mereka menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan itu sendiri.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta publik menghormati proses hukum yang tengah berjalan. “Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum,” ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts