Kejati Sulsel Temukan Dugaan Korupsi Alsintan Rp243,6 Miliar, 74 Orang Diperiksa

Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus di Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Kejati Sulsel

MAKASSAR, Petta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengendus dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp243,6 miliar. Penyidik telah meminta keterangan 74 orang. Namun, perkara ini masih tahap penyelidikan dan belum ada tersangka.

Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (2/11/2026). Alsintan hanyalah satu dari delapan perkara dugaan korupsi yang ia paparkan. Dari delapan perkara itu, dua masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan enam lainnya sudah masuk penyidikan.

Ratusan Miliar dalam Dua Tahun Anggaran

Bantuan yang diselidiki berasal dari Kementerian Pertanian. Nilainya Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025, sehingga totalnya Rp243,6 miliar. Alsintan yang disalurkan antara lain traktor roda empat, combine harvester, dan hand sprayer.

Penyelidik kini fokus pada satu pertanyaan pokok. Mereka memastikan data administratif penyaluran sesuai dengan fakta di lapangan. Artinya, jumlah alsintan yang dialokasikan pusat dicocokkan dengan barang yang benar-benar diterima kelompok tani.

Untuk itu, penyidik telah meminta keterangan dari 74 orang, termasuk kelompok tani dan jajaran Dinas Pertanian kabupaten/kota penerima bantuan. Syarifuddin menegaskan hal itu dengan singkat. “Sejauh ini, 74 pihak dari dinas dan kelompok tani sudah kami periksa,” ujarnya.

Indikasi Penebusan Alat ke Oknum

Dalam penelusuran awal, Kejati menemukan sejumlah tanda masalah. Menurut Syarifuddin, penyidik menemukan “indikasi penebusan alat ke oknum tertentu dan manipulasi data kelompok tani penerima”. Temuan itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa yang terlibat dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Meski begitu, penyidik belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Kejati belum mengumumkan tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara ini. Dalam hukum acara pidana, penyelidikan memang tahap awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.

Kejati juga membutuhkan bantuan daerah. Mereka meminta pemerintah kabupaten/kota membuka data penyaluran agar bisa dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Hingga kini, ke-74 orang itu dimintai keterangan dan berstatus bukan tersangka. Kejati belum menyampaikan jadwal peningkatan perkara ke tahap penyidikan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami