
Petta – Organisasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan hak korban kekerasan, Srikandi Berkarya, mengecam langkah Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam menangani dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mereka menilai tindakan Unhas kurang berpihak pada korban dan dapat melanggengkan kekerasan seksual.
Co-Founder Srikandi Berkarya, Anindytha Arsa, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami menuntut agar Universitas Hasanuddin menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan keadilan terutama dalam menggunakan perspektif korban dalam penanganannya. Kasus ini harus menjadi titik balik bagi Unhas dalam menciptakan perubahan dan memperbaiki penanganan kasus kekerasan seksual di masa depan,”
Anindytha dalam keterangan resminya, Kamis (28/11/2024).
Organisasi ini meminta Unhas mengambil langkah tegas, termasuk pengusutan kasus secara berperspektif korban, pemberian sanksi yang setimpal kepada pelaku, dan dukungan psikologis bagi korban. Mereka juga mendesak pencabutan Surat Keputusan Rektor yang memecat Alief Gufran, mahasiswa yang melakukan aksi protes terhadap sanksi ringan yang dijatuhkan kepada pelaku.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada 25 September 2024, ketika seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) angkatan 2021 melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen berinisial FS. Kejadian tersebut diduga terjadi di ruang kerja dosen. Namun, korban merasa kecewa dengan penanganan yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, karena ia malah dianggap berhalusinasi.
Farida Patittingi, Ketua Satgas PPKS Unhas, menjelaskan bahwa dosen FS telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta dibebastugaskan sementara sebagai dosen selama dua semester (hingga 2026).
Namun, sanksi ini dinilai tidak cukup berat. Tindakan protes dari Alief Gufran, mahasiswa FIB, terhadap keputusan tersebut malah berujung pada pemecatan tidak terhormat. Pemecatan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Rektor Unhas Nomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024, yang menyatakan Alief melanggar tata tertib kampus, kode etik mahasiswa, dan mencemarkan nama baik institusi.
Dukungan untuk Korban dan Reformasi Kampus
Srikandi Berkarya menekankan pentingnya langkah serius untuk melindungi korban dan mendorong perubahan di kampus. Mereka mendesak Unhas untuk:
- Menjamin pengusutan kasus secara adil dan transparan.
- Memberikan sanksi berat kepada pelaku sesuai aturan yang berlaku.
- Menyediakan pendampingan psikologis kepada korban.
- Mengembalikan status mahasiswa Alief Gufran sebagai bentuk penghargaan atas perjuangannya untuk keadilan.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian bagi Unhas untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.