Sebut Pencatatan Aset Amburadul, Jasrum Desak Pemprov Bentuk UPTD Aset

DPRD Sulsel Bongkar Karut-marut Aset Daerah, Begini Solusi yang Diusulkan
Jasrum, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Golkar dalam rapat kerja Komisi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (13/7/2026).

Makassar, Petta – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Aset. Desakan ini muncul lantaran tata kelola dan pengawasan aset milik daerah dinilai masih amburadul.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Sulsel bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (13/7/2026).

Pencatatan Aset Dinilai Tak Tertib

Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Jasrum, menilai sistem pencatatan aset milik Pemprov Sulsel masih jauh dari tertib administrasi. Menurutnya, keberadaan UPTD Aset di sejumlah wilayah akan mempermudah proses monitoring dan evaluasi terhadap aset pemerintah.

“Pencatatan aset ini amburadul. Sehingga kalau kita mempergunakan UPTD, ada UPTD yang per wilayah itu, gampang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap aset yang ada di setiap daerah,” ujar Jasrum dalam rapat.

Ia mengatakan persoalan aset selama ini menjadi salah satu temuan utama Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sulsel. Menurutnya, banyak aset milik provinsi yang belum tertangani optimal, baik yang sudah maupun belum diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.

“Saya yakin dan percaya karena di pansus aset itu sangat luar biasa persoalan-persoalan aset yang tidak tertangani dengan baik di setiap daerah. Apakah itu aset provinsi yang sudah diserahkan atau yang belum diserahkan ke daerah, itu tetap menjadi persoalan. Jadi mungkin saya usulkan kepada pimpinan agar dibentuk UPTD aset pada setiap wilayah,” katanya.

Senada, Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andre Prasetyo Tanta menilai persoalan aset membutuhkan kelembagaan yang lebih fokus agar penanganannya tidak lagi terbebani tugas-tugas lain di BKAD. Salah satu opsi yang dinilai layak dipertimbangkan adalah mengembalikan pengelolaan aset menjadi biro tersendiri, sebagaimana struktur organisasi sebelumnya.

“Kalau sudah berdiri sendiri sebagai biro, perangkatnya lengkap sampai ke bawah. Pemenuhan anggarannya juga bisa lebih maksimal. Ini memang menjadi salah satu opsi yang akan menjadi rekomendasi kami. Dulu aset berada di biro, tetapi setelah perampingan organisasi disatukan ke BKAD. Padahal permasalahan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat banyak dan harus ditangani secara spesifik,” ujarnya.

BKAD Akui Beban Kerja Berat, Siapkan Rencana UPT Pemanfaatan Aset

Menanggapi berbagai masukan itu, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh mengakui pengelolaan aset merupakan salah satu pekerjaan paling berat yang dihadapi instansinya.

“Memang ini yang kami sadari, setelah kami jalani, persoalan aset termasuk yang paling berat. Terus terang beban pekerjaannya sangat berat dan kami menyadari itu,” kata Reza.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, tanggung jawab pengelolaan aset tidak sepenuhnya berada di Bidang Aset BKAD. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) selaku pengguna barang turut memiliki kewajiban melakukan pencatatan, pengamanan, hingga penatausahaan aset.

“Dalam regulasi penatausahaan aset, pencatatan aset tidak hanya bertumpu di bidang aset. Ada pengguna barang dan ada pengelola barang. OPD selaku pengguna barang juga punya kewajiban mulai dari pencatatan, pengamanan, dan sebagainya. Selama ini mungkin belum optimal sehingga semua persoalan selalu kembali ke bidang aset,” jelasnya.

Reza mengungkapkan, BKAD sebenarnya telah menyiapkan rencana pembentukan unit pelaksana teknis yang secara khusus menangani pemanfaatan aset daerah.

“Usul pembentukan UPT ini memang sudah kami rencanakan. Nantinya akan ada UPT Pemanfaatan Aset agar aset-aset yang memiliki potensi ekonomi bisa dikelola, dicarikan investor, sehingga dapat memberikan tambahan PAD bagi daerah,” pungkas Reza.

Dengan adanya kesepahaman antara DPRD dan BKAD Sulsel ini, pembentukan unit pelaksana teknis khusus aset berpeluang menjadi salah satu langkah konkret pembenahan tata kelola aset daerah ke depan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts