KPU Verifikasi Putri Dakka Ganti RMS, NasDem Sulsel: SK Sempat ke Hayarna Hakim

Putriana Hamda Dakka diusulkan DPP Partai NasDem sebagai calon pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu. Dok: Istimewa

Makassar, Petta – Proses pergantian antarwaktu (PAW) kursi Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III kembali memasuki babak baru. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon pengganti RMS kepada Ketua DPR RI.

Perkembangan ini menarik perhatian publik lantaran sebelumnya, Partai NasDem Sulawesi Selatan sempat menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem telah diterbitkan untuk Hayarna Hakim, bukan Putri Dakka. Kini, giliran internal NasDem sendiri yang mempertanyakan keabsahan SK tersebut.

KPU Pastikan Putri Dakka Penuhi Syarat Administratif

Komisioner KPU RI Idham Holik mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem. Hasil verifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat resmi yang mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.

“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Idham menjelaskan, penetapan tersebut mengacu pada Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, Putri Dakka dinyatakan masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI, tanpa mempertimbangkan aspek politik internal partai. Berdasarkan data Pileg 2024, Putri Dakka menempati posisi ketiga di Dapil Sulsel III dengan raihan 53.700 suara, di bawah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba, sekaligus unggul dari Hayarna Hakim yang meraih 29.162 suara.

Terpisah, pengamat kepemiluan sekaligus dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menilai langkah KPU sudah sesuai koridor hukum. “KPU tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka. KPU mengeluarkan keputusan berdasarkan aturan yang ada dalam PKPU,” tegasnya.

Internal NasDem Justru Pertanyakan Keabsahan SK Hayarna Hakim

Menariknya, perbedaan sikap ini rupanya bukan sekadar soal administrasi KPU melawan keputusan partai. Bendahara DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, belakangan justru membantah keabsahan SK yang sebelumnya disebut telah menetapkan Hayarna Hakim sebagai pengganti RMS. Perkembangan ini sejalan dengan langkah DPP yang kemudian mengusulkan nama Putri Dakka kepada KPU.

Padahal, sebelumnya Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif, telah membenarkan bahwa SK DPP NasDem untuk PAW telah diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh serta Sekretaris Jenderal Hermawi F Taslim. “SK-nya sudah ada, sudah ditandatangani Ketum dan Sekjen,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026), merujuk pada Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 143-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026.

Kini, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin, membenarkan bahwa usulan nama Putri Dakka memang datang dari DPP. Namun, ia turut mempertanyakan dasar perubahan sikap tersebut, mengingat publik dan kader di daerah sebelumnya sudah meyakini SK untuk Hayarna Hakim bersifat final.

“Tentu DPP NasDem yang mengusulkan nama itu. Karena proses administrasi berjalan berdasarkan nama yang disampaikan DPP Nasdem,” kata Tobo saat dimintai tanggapan terkait penetapan nama Putri Dakka, Senin (13/7/2026).

Tobo menilai DPP perlu memberikan penjelasan terbuka kepada kader maupun publik mengenai dasar pengusulan nama Putri Dakka, mengingat sebelumnya publik telanjur mengetahui SK PAW telah diterbitkan untuk Hayarna Hakim. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pandangan soal status keanggotaan Putri Dakka di partai, yang menurutnya berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan jika tak segera diklarifikasi.

Di sisi lain, Putri Dakka sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa dirinya hingga kini masih tercatat sebagai kader Partai NasDem dan tidak pernah berpindah ke partai politik lain.

Proses PAW ini bermula dari mundurnya RMS dari Partai NasDem pada awal 2026 dan bergabungnya ia dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang membuat kursi DPR RI Dapil Sulsel III lowong. Hingga kini, publik masih menunggu keputusan final DPR RI dan proses pelantikan resmi pengganti RMS di Senayan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts