

Gowa, Petta – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, Lukman B Kady, melanjutkan agenda Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 di Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Rabu (22/07/2026).
Agenda turun ke lapangan ini dilakukan guna menyerap langsung aspirasi warga sekaligus memetakan berbagai persoalan mendasar di sektor pendidikan, penerangan jalan, hingga infrastruktur pertanian di wilayah Pattallassang.
Pertemuan yang berlangsung dialogis di Desa Paccellekang tersebut dihadiri sekitar 200 warga dari berbagai elemen. Turut hadir mendampingi di lokasi acara, Sekretaris Desa Paccellekang H. Syamsul Bakhri, S.Sos, Koordinator Kecamatan Pattallassang H. Zainuddin Nuji, Koordinator Kelurahan Paccellekang Baso Dg Taba, serta tokoh masyarakat setempat, Mandes Paccellekang.
Dalam sesi penyampaian aspirasi, warga membeberkan kondisi memprihatinkan di sektor pendidikan dasar. Salah satu yang paling menonjol adalah minimnya fasilitas di SD Inpres Balangpunia, Desa Panaikang, di mana tiga ruang kelas termasuk kelas 4 dilaporkan tidak memiliki bangku belajar.
Selain persoalan fasilitas sekolah, warga juga mengusulkan pengadaan lampu penerangan jalan di Kampung Ganjenga, Dusun Pattiro, serta pembenahan jalan tani di Desa Panaikang yang kondisinya butuh perhatian serius untuk menunjang aktivitas pengangkutan hasil bumi.
Taktis Soal Pendidikan, Taat Regulasi
Merespons kondisi SD Inpres Balangpunia yang kekurangan fasilitas dasar, Lukman B Kady menegaskan bahwasanya urusan pendidikan tidak boleh ditunda. Namun, sebagai legislator yang paham tata kelola birokrasi, ia memberikan jawaban berbasis regulasi dan pembagian kewenangan antara kabupaten dan provinsi.
Lukman menjelaskan bahwa secara kewenangan regulasi, pengelolaan tingkat Sekolah Dasar (SD) berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten. Meski demikian, fungsi pengawasan dan penganggaran di tingkat provinsi tetap bisa mengambil peran koordinatif agar penanganannya berjalan cepat.
“Kondisi anak-anak kita yang belajar tanpa bangku ini adalah masalah krusial dan butuh penanganan secepatnya. Secara aturan, SD merupakan domain kewenangan pemerintah kabupaten. Namun, kami akan segera berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan mendorong penanganannya agar bisa masuk dalam skema perubahan atau prioritas anggaran terdekat,”
Lukman B Kady, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Mengenai penerangan jalan di Dusun Pattiro, Lukman juga memastikan usulan tersebut akan dicatat untuk dipetakan ke dalam program penerangan jalan umum (PJU) lintas wilayah melalui dinas teknis terkait.
Solusi Taktis untuk Jalan Tani
Sementara terkait kondisi jalan tani di Desa Panaikang, Lukman menawarkan formula penyelesaian dua jalur: penanganan darurat jangka pendek dan pengawalan anggaran jangka panjang.
Ia menilai, akses jalan tani adalah pendukung vital kegiatan ekonomi masyarakat setempat. Jika kondisinya rusak parah dan mendesak untuk segera difungsikan, perlu ada tindakan cepat di lapangan sembari menunggu proses penganggaran resmi.
“Untuk jalan tani, kita harus lihat kondisi riil di lapangan. Kalau memang sifatnya darurat dan menghambat mobilitas hasil panen warga, kita cari solusi cepatnya dulu. Kita tinjau lokasi, dan kalau memungkinkan, secara pribadi atau swadaya kita bantu urukan sirtu (pasir batu) satu atau dua mobil dulu agar jalan bisa dilalui,”
Lukman B Kady, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
“Untuk penanganan permanennya, tentu tetap kita dorong melalui mekanisme penganggaran resmi di dinas terkait setelah dokumen dan status lahannya siap. Jadi warga mendapat solusi cepat tanpa melanggar aturan penganggaran daerah,” lanjutnya.
Komitmen Kawal Aspirasi
Kehadiran Lukman B Kady di Desa Paccellekang menjadi bagian dari upaya meletakkan fungsi kedewanan secara presisi, menjadi jembatan antara kebutuhan riil di tingkat tapak dengan kebijakan anggaran di tingkat provinsi.
Seluruh masukan dan hasil verifikasi lapangan dari Kecamatan Pattallassang ini akan dirangkum menjadi pokok-pokok pikiran fraksi yang disodorkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk direalisasikan secara bertahap.