

Makassar, Petta – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 yang diteken pada 27 Juli 2026. Selain itu, Munafri juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada tanggal yang sama.
Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran pemerintah kota, camat, lurah, RT/RW, hingga seluruh masyarakat Makassar. Bahkan, instruksi ini turut menyasar pengelola kawasan permukiman, pelaku usaha, komunitas peduli lingkungan, dan tokoh masyarakat.
Menindaklanjuti Sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup
Kebijakan ini lahir sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1262 Tahun 2026. Keputusan itu menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar Kota Makassar menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Tamangapa.
Dengan demikian, sejak 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya diperbolehkan menerima sampah residu. Adapun sampah yang masih bisa diolah atau memiliki nilai ekonomi wajib disaring lebih dulu melalui unit pengolahan sampah sebelum diangkut ke TPA.
Sesuai instruksi tersebut, seluruh sampah yang masuk ke TPA harus melewati proses pemilahan di fasilitas seperti Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), maupun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Langkah ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang praktik open dumping.
Empat Kategori Sampah yang Wajib Dipilah
Berdasarkan instruksi tersebut, warga Makassar diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya ke dalam empat kategori berikut:
- Sampah organik, seperti sisa makanan, kulit buah, dan daun kering, yang selanjutnya diolah melalui komposting, budi daya maggot Black Soldier Fly (BSF), atau eco enzyme.
- Sampah anorganik, seperti kertas, botol plastik, dan logam, yang disetorkan ke bank sampah atau offtaker.
- Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun), misalnya kemasan pembersih, baterai, dan barang elektronik rusak, yang harus dibawa ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSS-B3).
- Sampah residu, seperti popok bayi, pembalut, dan styrofoam, yang baru boleh diangkut menuju TPA.
Selanjutnya, Instruksi Nomor 3 Tahun 2026 memperkuat aturan ini dengan mewajibkan setiap kantor pemerintah, RT/RW, hingga rumah tangga menyediakan wadah sampah terpilah. Bahkan, seluruh unsur tersebut juga diwajibkan menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit di wilayah masing-masing.
Tidak hanya itu, pengurus BSU pun harus melakukan penimbangan sampah minimal sepekan sekali. Hasilnya kemudian dilaporkan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk dievaluasi.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Kota Makassar menegaskan, pelanggaran terhadap instruksi ini akan berbuah sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus bagi aparatur sipil negara dan non-ASN, pelanggaran atas kewajiban pemilahan sampah bakal berdampak pada penurunan penilaian kinerja atau e-Kinerja serta evaluasi insentif.
Oleh karena itu, seluruh instansi dan unit terkait diminta memberikan pengarahan secara berkelanjutan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif di lapangan. Dengan begitu, target penghentian total praktik open dumping di TPA Tamangapa diharapkan tercapai sesuai jadwal yang ditetapkan.