Pemkot Makassar Tunda Sanksi Pemilahan Sampah, Pilih Cara Ini Dulu

Sejumlah kepala sekolah mengikuti acara pelantikan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Makassar, Sulawesi Selatan. (©ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, Petta – Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan kebijakan baru pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Namun, warga tidak akan langsung terkena sanksi jika belum menjalankan aturan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menyiapkan masa evaluasi selama tiga bulan sebelum penindakan resmi diberlakukan. Selama periode itu, pemerintah lebih dulu fokus pada sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Aturan Baru Wajibkan Pemilahan Sampah Rumah Tangga

Melalui kebijakan ini, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya akan menerima sampah residu. Artinya, sampah organik maupun sampah yang masih bisa didaur ulang harus dipilah terlebih dahulu di tingkat rumah tangga.

Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman mengatakan, penegakan sanksi bukan langkah pertama yang akan diambil pemerintah. Menurutnya, jika pelanggaran masih ditemukan setelah masa evaluasi, barulah penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan dipertimbangkan.

Ketentuan sanksi tersebut mengacu pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 yang hingga kini masih berlaku. Meski begitu, Helmy menegaskan bahwa pendekatan humanis akan lebih dulu diutamakan.

“Kita mau mengedukasi masyarakat. Kita mau menggunakan soft approach, kita mau melakukan pendekatan yang humanis,” kata Helmy, dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/8/2026).

Sosialisasi Menyasar Warga hingga Petugas Kebersihan

Selanjutnya, DLH akan menjalankan sosialisasi, monitoring, sekaligus evaluasi pelaksanaan kebijakan secara berkala. Sasarannya bukan hanya masyarakat, melainkan juga seluruh jajaran internal Pemkot Makassar.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh stakeholder di lingkungan Pemkot melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Oleh sebab itu, edukasi turut diberikan kepada para camat dan petugas kebersihan agar tidak muncul kendala di lapangan.

Lebih lanjut, Helmy menyebut keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesamaan pemahaman antara pemerintah, petugas kebersihan, dan masyarakat. Beberapa langkah pendukung pun tengah disiapkan, di antaranya:

  • Penyediaan sarana dan prasarana pemilahan melalui DLH, kecamatan, hingga dana kelurahan.
  • Pembaruan armada pengangkutan sampah yang rusak, baik motor maupun truk.
  • Edukasi berkelanjutan bagi camat dan petugas kebersihan di lapangan.

Warga Diajak Manfaatkan Wadah Bekas untuk Memilah Sampah

Di sisi lain, Pemkot juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyediakan wadah pemilahan secara mandiri. Warga tidak perlu membeli wadah baru karena ember atau tempat bekas yang masih layak pakai bisa digunakan.

Dengan tenggat tiga bulan ini, Pemkot Makassar berharap warga punya cukup waktu untuk beradaptasi. Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pemilahan sampah akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk soal penegakan sanksi bagi para pelanggar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami