

Makassar, Petta – Komisi D DPRD Kota Makassar merampungkan rekomendasi penutupan operasional Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD, Kamis (17/9/2026).
Rekomendasi itu berkaitan dengan meninggalnya bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah pada 13 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Komisi D membahas dugaan kelalaian medis dan pelanggaran prosedur pelayanan di rumah sakit itu.
RDP menghadirkan banyak pihak. Selain pihak rumah sakit, hadir keluarga, kuasa hukum, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sulsel, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Rujuk Permenkes Nomor 6 Tahun 2026
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, menyebut rekomendasi tersebut mengacu pada aturan pusat. Dasarnya adalah Pasal 80 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026.
Pasal itu mengatur sanksi tidak berjenjang. Artinya, pemerintah dapat langsung mencabut izin operasional tanpa melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, atau SP 3.
Fahrizal menambahkan, aturan tersebut tidak mengenal penutupan sementara. Bila kelalaian menyebabkan kematian atau cacat organ, pilihannya adalah penutupan. Teguran SP 1 atau SP 2 hanya berlaku untuk kesalahan di luar itu.
Meski begitu, peluang membuka kembali rumah sakit tetap ada. Manajemen harus memakai nama baru dan mengurus perizinan dari awal.
Dugaan Pelanggaran SOP dan Sorotan Sarana
Dalam pendalaman RDP, Komisi D menemukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Keluhan keluarga pasien disebut tidak diteruskan perawat kepada dokter penanggung jawab pasien (DPJP), sehingga tindakan medis terlambat.
Sementara itu, Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham meminta Dinas Kesehatan bertindak. Ia meminta pembentukan tim investigasi untuk melakukan audit eksternal. Menurut dia, kekurangan di rumah sakit itu “banyak sekali kekurangannya”.
Di sisi lain, kakek bayi yang juga anggota DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, hadir sebagai keluarga. Ia menilai rumah sakit itu “sebaiknya ditutup secara permanen”, tetapi menyerahkan keputusan kepada Komisi D.
Pihak RSIA Paramount memberi tanggapan berbeda. Direktur RSIA Paramount, Muhammad Nadjib, menyatakan penyebab kematian harus dibuktikan lebih dulu secara medis dan hukum. Ia juga berharap rumah sakit tidak sampai ditutup.
Menunggu Langkah Wali Kota
Setelah ditandatangani Ketua DPRD, surat rekomendasi akan dikirim ke Wali Kota Makassar. Wali Kota kemudian mendisposisikannya kepada Dinas Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
Nasib para pekerja sempat menjadi pertanyaan. Menanggapi hal itu, Fahrizal menegaskan bahwa keselamatan pasien lebih utama. “Nyawa ini tidak bisa dibandingkan,” ujarnya.