Modus Makin Licin, OJK Sulselbar Terima 11.126 Aduan Scam dan Pinjol Ilegal

Ilustrasi maraknya penipuan online. (©Magnific)

Makassar, Petta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mencatat sebanyak 11.126 laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Laporan tersebut mencakup penipuan digital atau scam serta pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala OJK Sulselbar Moch Muchlasin mengungkapkan, tingginya angka pengaduan ini menjadi perhatian serius lembaganya. Sebab, modus kejahatan keuangan berbasis digital terus berkembang dan menyasar masyarakat lewat berbagai platform maupun saluran komunikasi.

“Tingginya kasus tersebut menjadi perhatian OJK Sulselbar seiring semakin berkembangnya modus kejahatan keuangan berbasis digital yang menyasar masyarakat melalui berbagai platform dan saluran komunikasi,” kata Muchlasin di Makassar, Selasa (04/08/2026)

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dari total laporan yang masuk, Kota Makassar tercatat sebagai daerah dengan jumlah pengaduan terbanyak di Sulsel. Kondisi ini menggambarkan bagaimana wilayah perkotaan dengan tingkat literasi digital yang relatif tinggi justru tak lepas dari jerat kejahatan finansial daring.

Literasi Digital Belum Sebanding dengan Risiko

Menurut Muchlasin, meningkatnya penggunaan layanan digital dan kemudahan akses masyarakat terhadap produk keuangan semestinya diimbangi dengan pemahaman yang memadai soal risiko transaksi digital. Sayangnya, kesenjangan itu masih terjadi di lapangan.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meningkatnya penggunaan layanan digital dan akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan juga perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai risiko transaksi keuangan digital,” ujar Muchlasin.

Ia menambahkan, pinjol ilegal kerap memikat korban dengan janji pencairan dana yang cepat serta syarat pengajuan yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, tersimpan risiko besar karena entitas tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK.

Oleh karena itu, OJK Sulselbar terus mendorong masyarakat agar lebih waspada sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan yang ditawarkan melalui kanal digital.

Warga Diminta Waspadai Iming-iming Untung Besar

Lebih lanjut, Muchlasin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Begitu pula dengan pinjaman yang menawarkan proses pencairan yang terlalu mudah dan cepat.

Sebelum bertransaksi, masyarakat diminta memastikan terlebih dahulu legalitas penyelenggara jasa keuangan melalui kanal resmi OJK. Langkah ini penting untuk menghindari jebakan entitas ilegal yang kian marak beroperasi di ruang digital.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar warga tidak sembarangan membagikan data pribadi, kode One Time Password (OTP), PIN, maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat dipercaya. Kelalaian dalam menjaga data pribadi kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menguras rekening korban.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau pinjol ilegal dapat melaporkannya melalui layanan konsumen OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami