

Petta – Pemerintah tengah menyiapkan babak baru insentif kendaraan listrik yang akan bergulir dalam waktu dekat. Rencananya, stimulus ini menyasar hingga 500.000 unit motor dan mobil listrik sekaligus. Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mengumumkan langsung kebijakan tersebut dalam dua hingga tiga pekan ke depan.
Meski begitu, arah kebijakan ini sudah mulai terlihat dari sejumlah pernyataan pejabat terkait. Mulai dari kriteria produk, skema pajak, hingga jenis baterai yang diprioritaskan, semuanya memberi petunjuk soal siapa yang berpeluang menjadi penerima insentif.
Fokus ke Produk Bernilai Tambah Tinggi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan arah kebijakan itu saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Menurutnya, insentif akan diprioritaskan bagi kendaraan listrik roda dua maupun roda empat yang punya nilai tambah tinggi bagi industri dalam negeri.
Ia menegaskan, penerima insentif juga mesti terkait erat dengan program mobil nasional maupun motor listrik nasional. Fokus utama diarahkan kepada “produk-produk yang memang menciptakan nilai tambah yang tinggi di Indonesia,” ujar Agus, dikutip dari Antara.
Dengan kata lain, bukan sekadar kendaraan listrik biasa yang bakal kebagian insentif. Produk yang mendukung penguatan struktur industri otomotif nasional disebut akan lebih diutamakan.
Skema dan Kuota Insentif
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana insentif ini di sela GIIAS 2026, Tangerang, Selasa (4/8/2026). Ia menyebut program tersebut mencakup sekitar 500.000 unit motor listrik dan mobil listrik secara keseluruhan.
Purbaya menyebut kebijakan ini nantinya akan diumumkan langsung oleh kepala negara. “Presiden akan meluncurkan stimulus untuk EV lagi,” kata Purbaya, dikutip Antara.
Adapun skema insentif yang disiapkan meliputi:
- Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100 persen.
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen untuk kendaraan dengan kriteria tertentu.
- Insentif hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni (BEV), sementara mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) tidak termasuk.
Namun begitu, detail final dari skema ini tetap menunggu pengumuman resmi dari Presiden.
Baterai Nikel Diproyeksi Jadi Prioritas
Selain jenis kendaraan, teknologi baterai turut menjadi pertimbangan besar dalam penentuan insentif. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, kendaraan dengan baterai nikel atau NMC (nickel manganese cobalt) berpeluang mendapat perhatian lebih dibanding baterai berbasis LFP (lithium iron phosphate).
Menurut Bahlil, ketersediaan bahan baku nikel yang melimpah di Indonesia menjadi salah satu alasan utamanya. Selain itu, baterai nikel dinilai lebih unggul untuk pemakaian jarak jauh dibandingkan LFP. Sebab, “jarak panjang itu nikel masih lebih paten,” ujar Bahlil, dikutip Antara.
Sebaliknya, baterai LFP yang lebih cocok untuk perjalanan jarak pendek dinilai belum menjadi prioritas dalam skema kali ini.
Terkait Erat dengan Program Mobil dan Motor Nasional
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut arah insentif tak lepas dari program mobil nasional (Molinas) dan motor nasional. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari strategi memperkuat industri manufaktur otomotif dalam negeri.
“Itu nanti kita lihat dikaitkan dengan mobil nasional atau motor nasional,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebagai catatan, program insentif ini sebenarnya sempat ditargetkan berjalan mulai Juni 2026 dengan kuota awal 100.000 unit motor listrik dan 100.000 unit mobil listrik. Akan tetapi, pelaksanaannya tertunda hingga akhirnya kuota diperluas menjadi 500.000 unit secara keseluruhan.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum merilis aturan resmi terkait insentif tersebut. Oleh karena itu, masyarakat maupun calon produsen penerima insentif diimbau menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.