Catat, 12 Ruas Jalan di Makassar Ini Tak Boleh Dipasangi Reklame Insidentil

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah. (©Bapenda Kota Makassar)

Makassar, Petta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menetapkan 12 ruas jalan sebagai kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat penataan reklame di seluruh wilayah kota.

Reklame insidentil sendiri merupakan reklame yang dipasang untuk jangka waktu tertentu atau bersifat tidak permanen. Biasanya, jenis reklame ini terkait kegiatan, acara, promosi, atau kepentingan sesaat lainnya.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa penataan reklame tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, keberadaan reklame juga menjadi bagian dari elemen visual yang turut membentuk wajah kota.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota,” katanya, Selasa (11/8/2026).

Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah. Secara khusus, Pasal 7 angka 1 dan 2 mengatur 12 ruas jalan yang tidak diberikan izin lokasi untuk reklame insidentil, kecuali pada area persil.

Daftar 12 Ruas Jalan yang Dilarang Pasang Reklame Insidentil

Berdasarkan ketentuan itu, berikut daftar lengkap ruas jalan yang masuk kawasan terlarang:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Budi Utomo
  3. Jalan Slamet Riyadi
  4. Jalan AP Pettarani
  5. Jalan Sultan Hasanuddin
  6. Jalan Urip Sumoharjo
  7. Jalan Veteran Selatan
  8. Jalan Kartini
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr. Ratulangi
  11. Jalan Penghibur
  12. Jalan Nusantara

Selain itu, Bapenda turut menetapkan tiga spot atau lokasi khusus yang juga tertutup bagi reklame insidentil, yakni kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

“Lokasi tersebut antara lain kawasan Taman Macan, Taman Gajah, serta area sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani,” jelas Andi.

Ia menambahkan, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang-ruang strategis kota agar tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengganggu estetika maupun karakter kawasan.

Master Plan Reklame dan Penertiban Rutin

Ke depan, Bapenda bersama pelaku usaha reklame tengah menyiapkan master plan reklame sebagai acuan bersama. Dokumen ini nantinya memuat titik lokasi, model, hingga ketentuan pemasangan yang lebih terarah.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” ujar Andi.

Selain menata lokasi, Bapenda Makassar juga aktif melakukan pengawasan terhadap reklame yang berdiri tanpa izin. Penertiban, menurutnya, dilakukan hampir setiap pekan.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.

Meski demikian, pemilik reklame yang ditertibkan tetap diberi ruang untuk mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame. Langkah ini, kata Andi, menjadi bagian dari upaya menciptakan kesetaraan kepatuhan antarpelaku usaha.

Dari sisi pendapatan, capaian pajak reklame saat ini sudah mencapai sekitar 50 persen dari target. Andi optimistis, penataan yang semakin tertib akan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha.

“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan,” sebutnya.

Dengan penataan yang lebih tertib, Pemkot Makassar berharap sektor reklame tetap memberi kontribusi optimal terhadap PAD, tanpa mengorbankan estetika dan kenyamanan ruang publik kota.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts