

Barru, Petta – Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru. Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Dalam acara yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barru tersebut, Andi Ina didampingi oleh Wakil Bupati Abustan A. Bintang. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru Syamsuddin Muhiddin.
Pada kesempatan itu, Andi Ina menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. Ia menilai diskusi intensif selama pembahasan draf anggaran mencerminkan sinergi yang kuat antarlembaga.
“Kesepakatan ini merupakan cerminan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Kemitraan bukan dimaknai sebagai keseragaman pandangan, tetapi sebagai kesamaan tujuan, bagaimana APBD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barru,” ujar Andi Ina.
APBD Harus Hasilkan Manfaat Nyata
Bupati Barru menegaskan bahwa pengelolaan anggaran daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi. Setiap alokasi dana harus berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Setiap rupiah dalam APBD harus kita tempatkan bukan hanya sebagai angka dalam dokumen anggaran, tetapi sebagai instrumen kebijakan publik yang harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barru,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia meminta setiap kepala Perangkat Daerah menyusun program yang terukur. Setiap usulan belanja daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Setiap program dan kegiatan yang dianggarkan harus mampu menjawab tiga pertanyaan fundamental. Apa masalah yang hendak kita selesaikan, apa manfaat yang hendak kita hasilkan, dan apa ukuran keberhasilannya,” jelasnya.
Soroti Penurunan Alokasi BBM Subsidi
Selain masalah anggaran, Andi Ina turut menyoroti dinamika pelayanan publik di daerahnya. Ia menaruh perhatian serius pada kendala ketersediaan LPG, listrik, hingga kelangkaan BBM.
Terkait persoalan BBM, Bupati Barru mengungkapkan adanya penurunan alokasi BBM bersubsidi. Alokasi Solar dan Pertalite di setiap SPBU turun dari 16 ton pada 2025 menjadi 8 ton per hari sejak awal tahun 2026.
“Kita tidak bisa melarang kendaraan yang melintas di Kabupaten Barru untuk mengisi BBM di Barru. Tetapi yang saya tegaskan adalah jangan sampai masyarakat Kabupaten Barru dirugikan,” ungkapnya.
Menutup sambutannya, ia mengajak legislatif dan eksekutif untuk terus memperkuat kolaborasi. Pengawasan bersama sangat dibutuhkan agar kebijakan anggaran benar-benar menyasar perlindungan sosial dan penguatan ekonomi warga.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para pimpinan OPD, serta para camat dan kepala desa se-Kabupaten Barru.