

Makassar, Petta – Seluruh fraksi DPRD Kota Makassar sepakat melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan badan hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda). Namun, dukungan itu datang bersama sederet catatan, mulai dari tata kelola hingga status aset terminal.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (6/11/2026). Fraksi-fraksi menyoroti penguatan tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, optimalisasi aset terminal, serta kepastian status dan kesejahteraan tenaga kerja. bidiknasionalspiritkita
Ketua DPRD Makassar Supratman menyebut masukan fraksi akan menjadi bahan kajian pemerintah kota. “Pemandangan fraksi-fraksi tersebut diharapkan menjadi pembahasan kajian bapak Wali Kota Makassar atas ranperda,” katanya.
PPP: Terminal Bayangan Bikin Terminal Daya Mati Suri
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung perubahan badan hukum itu, tetapi menekankan pembenahan lapangan. Melalui juru bicara Hj. Umiyati, PPP menyoroti keberadaan terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan yang dinilai menjadi salah satu penyebab Terminal Regional Daya (TRD) mati suri. spiritkita
Umiyati meminta pemerintah menertibkan titik-titik transit liar yang memicu hambatan arus kendaraan. “Kami berharap kepada dinas terkait untuk memberikan tindakan penertiban serta pengawasan, khususnya di titik-titik transit liar,” ujarnya. PPP juga ingin terminal ditata menjadi kawasan yang bersih, aman, nyaman, dan berfasilitas modern agar masyarakat lebih tertarik memakai transportasi umum. Menurut fraksi itu, terminal tidak boleh hanya berfungsi sebagai tempat naik dan turun penumpang. rri
PDIP: Jangan Sekadar Pergantian Nomenklatur
Fraksi PDI Perjuangan, lewat juru bicara William Laurin, pada prinsipnya menyetujui rencana tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan badan hukum tidak boleh berhenti sebagai pergantian nama.
PDIP mengusulkan pembentukan tim taksasi untuk menginventarisasi aset terminal. “Kami mengusulkan terbentuknya tim taksasi untuk menginventarisasi semua aset yang dikuasai oleh Perumda Terminal Makassar Metro,” kata William. Ia menyebut aset yang mungkin dikuasai pihak lain juga perlu dihitung. PDIP memandang inventarisasi dan penaksiran aset penting sebagai modal awal pembentukan Perseroda. pedoman
Fraksi itu juga meminta pemerintah menyelesaikan persoalan kerja sama dengan pihak ketiga. Salah satunya perjanjian antara Pemkot Makassar dan PT Kalla Inti Karsa yang menjadikan terminal sebagai objek kerja sama. Selain itu, PDIP meminta penjelasan soal pembagian kewenangan pengelolaan terminal menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk kemungkinan pengalihan ke Kementerian Perhubungan dan status lahan terminal setelah Perseroda terbentuk. rri
Pemkot Menyambut Masukan
Wali Kota Munafri Arifuddin hadir dalam rapat itu dan menyampaikan apresiasi. Menurut dia, pemandangan umum fraksi menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun memiliki landasan dan pertimbangan komprehensif. “Berbagai masukan dan catatan yang diberikan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan Ranperda ini,” kata Munafri.
Sebelumnya, pada rapat paripurna Senin (2/11/2026), Munafri memaparkan usulan perubahan badan hukum itu. Pemkot menyebut langkah tersebut untuk memperkuat kelembagaan dan kapasitas perusahaan. Status Perseroda juga diharapkan membuka ruang pengelolaan bisnis yang lebih fleksibel, profesional, dan adaptif terhadap peluang investasi serta kemitraan.
Dengan persetujuan seluruh fraksi, Ranperda ini memasuki tahap pembahasan berikutnya. Catatan DPRD kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah kota sebelum perubahan status terminal itu disahkan.