
Depok, Petta – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diguncang skandal kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan 16 mahasiswanya. Kasus yang bermula dari percakapan di grup kini telah memasuki babak baru setelah pihak kampus menggelar sidang etik maraton.
Berikut adalah rangkuman fakta dan kronologi kasus yang menjadi perhatian publik tersebut:
Berawal dari Pengakuan di Grup Angkatan
Kasus ini mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan grup internal yang berisi pelecehan verbal dan seksual terhadap mahasiswi viral di media sosial. Tak lama berselang, sebanyak 16 mahasiswa secara kolektif mengirimkan permohonan maaf di grup angkatan 2023 pada periode Sabtu (11/4/2026) hingga Minggu dini hari.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa status ke-16 mahasiswa tersebut kini bukan lagi terduga, melainkan pelaku.
“Mereka secara kolektif mengirimkan pesan permintaan maaf di grup angkatan tanpa paksaan, bahkan sebelum kasus ini viral,” ujar Dimas dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Drama Sidang Etik dan Intervensi Orang Tua
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menggelar sidang etik terbuka yang berlangsung sejak Senin hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Jalannya persidangan sempat diwarnai ketegangan karena mayoritas pelaku sempat absen.
Dari 16 pelaku, sebanyak 14 orang awalnya tidak hadir. Alasan ketidakhadiran mereka memicu kontroversi karena adanya laporan intervensi dari pihak keluarga. Namun, desakan pihak kampus akhirnya membuahkan hasil.
“Sebanyak 14 mahasiswa tersebut sempat absen karena dilarang oleh orang tua mereka untuk menghadiri sidang. Namun, menjelang akhir sidang, ke-14 mahasiswa tersebut akhirnya dihadirkan untuk memberikan keterangan,” tulis laporan resmi yang dihimpun dari jalannya persidangan.
Sanksi Organisasi: Pemecatan Tidak Hormat
Meski sanksi akademik dari tingkat universitas masih dalam proses investigasi, organisasi kemahasiswaan FH UI telah mengambil langkah tegas. Melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, seluruh pelaku resmi diberhentikan secara tidak hormat.
“Seluruh 16 pelaku telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari seluruh organisasi kemahasiswaan dan kepanitiaan di lingkungan FH UI,” tegas pihak BEM FH UI.
Selain pemecatan, mereka juga masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang terlibat dalam kegiatan kemahasiswaan apa pun selama proses investigasi universitas berlangsung.
Ancaman Sanksi DO dan Jalur Pidana
Pihak universitas memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan merujuk pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa sanksi terberat yakni pemberhentian tetap atau drop-out (DO) sedang dipertimbangkan.
Selain sanksi akademik, UI juga membuka peluang koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya mengenai pelecehan seksual berbasis elektronik.
“Pihak kampus menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan keamanan, serta pendampingan psikologis bagi para korban yang terdampak,” tambah Erwin.
Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan final dari Rektorat UI mengenai nasib akademis ke-16 mahasiswa tersebut berdasarkan rekomendasi akhir dari Satgas PPKS UI.
