Bupati Gowa Husniah Talenrang Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket

Bupati Gowa Husniah Talenrang melakukan aksi walk out saat sidang pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa di ruang rapat lantai dua Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu. Selasa (14/7/2026). (Dok: Istimewa)

Gowa, Petta – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out saat menjalani pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026).

Sidang berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu. Forum dipimpin Ketua Pansus Hak Angket Kasim Sila, didampingi Wakil Ketua Asrul Makkaraus dan Sekretaris Andi Lukman Naba, serta dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam beserta tiga wakil ketua dan 13 anggota Pansus lainnya.

Husniah hadir sekitar pukul 10.05 Wita didampingi kuasa hukumnya, Arie Dumais dan tim. Sebelum sidang dimulai, ia lebih dulu diambil sumpah sesuai agamanya dan diminta menunjukkan identitas sebagai bagian dari administrasi sidang.

“Saya menghormati tugas dan fungsi DPRD Gowa, terkhusus Pansus Hak Angket DPRD Gowa, sehingga saya memenuhi undangan sebagai terperiksa,” ujarnya

Ricuh Soal Mekanisme Tanya Jawab

Ketua Pansus Kasim Sila kemudian memaparkan tiga pokok persoalan yang menjadi objek hak angket, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, di tengah jalannya sidang, Husniah meminta agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif agar bisa dijawab sekaligus.

“Izin pimpinan, saya meminta kepada seluruh anggota pansus agar menyampaikan pertanyaannya secara kolektif kepada saya dan saya akan berikan jawaban secara lengkap,” ujarnya.

Permintaan itu ditolak Kasim Sila. Ia bersikukuh pertanyaan harus disampaikan satu per satu sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Agar lebih efektif, setiap pertanyaan dijawab satu per satu per anggota pansus agar lebih detail dan lengkap,” katanya.

Setelah tiga anggota Pansus tetap menyampaikan pertanyaan secara bergantian, Husniah menilai haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi. Ia pun memutuskan mengakhiri kehadirannya di forum tersebut.

Pamit di Tengah Sidang, Pansus Kecewa

Sebelum meninggalkan ruangan, Husniah sempat menyampaikan pernyataan kepada pimpinan dan anggota Pansus.

“Mohon maaf saya tidak bisa melanjutkan pansus ini karena rekan-rekan DPR tidak memberikan hak saya sebagai terperiksa,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari tayangan langsung rapat Pansus DPRD Kab. Gowa

Ia menegaskan kehadirannya pagi itu sudah menjadi bentuk penghormatan kepada lembaga DPRD. “Saya sudah menghadiri sebagai bentuk penghargaan saya kepada DPRD,” katanya sebelum berpamitan dan berjalan keluar ruang sidang sekitar pukul 10.53 Wita.

Menanggapi hal itu, Kasim Sila mengaku kecewa atas sikap Bupati Gowa tersebut. “Sangat kecewa, sangat kecewa. Kalaupun ini adalah hak beliau. Ini adalah hak beliau untuk mengklarifikasi,” katanya kepada wartawan.

Kasim juga menilai alasan yang disampaikan Husniah bukan persoalan mendasar. “Alasannya persoalan yang sangat sepele. Alasannya adalah hal yang sangat tidak substansi. Hanya meminta agar teman-teman bertanya secara kolektif, kemudian beliau menjawab secara kolektif,” jelasnya.

Meski ditinggalkan pihak terperiksa, Pansus memutuskan tetap melanjutkan sidang. Anggota Pansus Ramli Rewa meminta forum tidak dihentikan. “Dilanjutkan saja livenya, tidak apa-apa pimpinan. Pansus DPRD Gowa telah menjalankan hak konstitusional dengan mengundang saudari untuk diperiksa di tempat ini,” tegasnya.

Kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero’, kemudian menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memungkinkan pertanyaan disampaikan secara lisan maupun tertulis, serta jawaban diberikan secara tertulis. Ia juga menyayangkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya mengarah ke persoalan pribadi, bukan kebijakan pemerintahan.

Sidang Hak Angket DPRD Gowa pun berakhir tanpa klarifikasi langsung dari Bupati Gowa atas berbagai tudingan yang menjadi objek penyelidikan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts