Buka Bimtek RPJMDes, Bupati Andi Ina Minta Desa Garap Potensi Penyangga IKN

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Andi Syarifuddin, S.IP., M.Si., membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2034 yang diselenggarakan di Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Kamis malam (16/7/2026). (©Humas Barru)

Makassar, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru menggembleng kapasitas para kepala desa (kades) yang baru dilantik guna memastikan dokumen perencanaan pembangunan tingkat desa selaras dengan arah kebijakan daerah dan nasional.

Penguatan kapasitas tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2026–2034. Kegiatan yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Barru ini dibuka langsung oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari di Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar, Kamis malam (16/7/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Barru Andi Syarifuddin, Andi Ina menginstruksikan 11 kepala desa terpilih untuk menyusun peta jalan (roadmap) pembangunan delapan tahun ke depan yang berbasis data objektif dan partisipatif.

“RPJMDes harus menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun. Dokumen ini merupakan implementasi visi dan misi kepala desa yang diwujudkan melalui program-program yang nyata dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Andi Ina Kartika Sari saat memberikan pengarahan.

Integritas Anggaran dan Penyangga IKN

Andi Ina mengingatkan bahwa RPJMDes bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan instrumen hukum yang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta visi daerah, yaitu “Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat.”

Ia juga meminta jajaran pemerintah desa mengarahkan program kerja pada penguatan sektor berbasis potensi lokal, seperti pertanian, perikanan, UMKM, dan revitalisasi BUMDes. Secara khusus, desa diminta menangkap peluang posisi strategis Kawasan Pelabuhan Garongkong sebagai pintu gerbang ekonomi dan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, Bupati mewajibkan DPMDPPKB bersama Bapperida Barru untuk mengawal ketat penyelarasan RPJMDes agar sinkron dengan program percepatan penurunan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan ketahanan pangan.

“Saya minta seluruh kepala desa agar menjaga integritas, berhati-hati dalam penggunaan anggaran, serta memastikan seluruh bantuan pemerintah disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” imbuhnya.

Tenggat RPJMDes 26 September 2026

Sementara itu, Kepala DPMDPPKB Kabupaten Barru, Herman Jaya, memaparkan bahwa bimtek ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi menegaskan bahwa RPJMDes wajib ditetapkan paling lambat tiga bulan pascapelantikan kades.

“Sebelas kepala desa di Kabupaten Barru telah dilantik pada 26 Juni 2026. Karena itu, dokumen RPJMDes harus sudah rampung paling lambat 26 September 2026,” jelas Herman Jaya dalam laporannya.

Bimtek yang berlangsung selama empat hari (16–19 Juli 2026) ini diikuti oleh 44 peserta, yang terdiri dari 11 kepala desa baru beserta tiga anggota tim penyusun dari masing-masing desa.

Pembukaan Bimtek ini turut dihadiri oleh Kepala Bapperida Kabupaten Barru serta jajaran pejabat teknis DPMDPPKB Barru.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts