

Barru, Petta – Pemerintah Kabupaten Barru terus mendorong percepatan penyelesaian sengketa serta kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Penataan ini krusial untuk menjamin hak-hak tata ruang warga sekaligus menjaga fungsi kelestarian lingkungan.
Langkah ini ditegaskan saat Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari membuka secara resmi Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Youtefa, Kecamatan Barru, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPKH Wilayah VII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Pemkab Barru.
Dalam pemaparannya, Abustan mengungkapkan fakta topografis Kabupaten Barru yang memiliki total luas wilayah sekitar 1.174,72 kilometer persegi, di mana sebanyak 68 persen di antaranya berstatus sebagai kawasan hutan.
Kondisi tersebut membuat ruang hidup masyarakat di luar kawasan hutan hanya tersisa 32 persen. Dampaknya, banyak pemukiman warga, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga makam leluhur yang ditempati secara turun-temurun secara administratif masih masuk dalam kawasan hutan lindung.
Menurut Abustan, program PPTPKH dan TORA menjadi instrumen hukum yang adil untuk memberikan legalitas atas lahan warga tanpa mengabaikan aspek ekologis.
Optimalisasi TORA dan Target Kopi Robusta 1.000 Hektare
Di samping status legalitas, Abustan menyoroti banyaknya lahan perhutanan sosial yang belum dikelola secara ekonomis oleh masyarakat penerima manfaat.
“Kita memiliki potensi yang sangat besar. Jangan sampai lahan yang sudah diberikan akses kepada masyarakat justru dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi,” ujar Abustan di hadapan peserta sosialisasi.
Ia membeberkan bahwa Kabupaten Barru memiliki potensi alokasi TORA mencapai lebih dari 2.000 hektare serta Perhutanan Sosial seluas lebih dari 7.000 hektare.
Untuk menggaet nilai tambah ekonomi, Pemkab Barru mematok target pengembangan budidaya tanaman kopi robusta seluas 1.000 hektare dan usulan komoditas pala seluas 100 hektare di atas lahan perhutanan sosial tersebut.
“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara produktif, kawasan hutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi warga Barru,” tegas Abustan.
“Legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Fakta Lapangan Hutan Gundul dan Sinergi Mangrove
Abustan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk cermat menginventarisasi kondisi faktual di lapangan. Pasalnya, banyak kawasan yang secara peta administratif terdaftar sebagai hutan lindung, namun di lapangan sudah gundul atau berupa lahan terbuka tanpa tutupan vegetasi.
Selain itu, ia menggarisbawahi perlunya sinergi lintas instansi pemerintah dalam penataan kawasan mangrove, terutama yang beririsan dengan pengembangan infrastruktur investasi dan destinasi pariwisata pesisir.
“Kami berharap seluruh potensi lahan yang memenuhi ketentuan dapat segera diinventarisasi, diverifikasi, dan diusulkan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan meningkat, dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulsel, Kanwil BPN Sulsel, BPKH Wilayah VII, Kantah BPN Barru, UPTD KPH Ajatappareng, jajaran OPD teknis, camat, lurah, hingga kepala desa terkait.