

Petta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap identitas empat perusahaan yang digeledah penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keempat perusahaan tersebut disebut-sebut milik tersangka Don Ritto (DR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, perusahaan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Semuanya berlokasi di Jakarta Selatan.
Menurut Anang, keempat perusahaan itu diduga kuat dijadikan sarana untuk menyamarkan aliran dana maupun aset hasil tindak pidana. Sayangnya, ia belum bersedia membeberkan detail modus yang digunakan.
“Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap),” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan Dilakukan Tim 9
Penggeledahan terhadap empat perusahaan itu dilakukan oleh Tim Penyidik 9 Kejagung pada Senin (3/8/2026). Selain menyasar kantor keempat perusahaan, tim penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi lain pada hari yang sama.
Lokasi tersebut antara lain kantor hukum Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Dengan demikian, total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam rangkaian pengembangan kasus ini.
Sebelum penggeledahan berlangsung, tim penyidik lebih dulu memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta. Keempatnya berinisial T, ER, DH, dan HH.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Kasus Bermula dari Pelimpahan Polda Metro Jaya
Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Penyidikan kemudian dilanjutkan Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Adapun barang bukti yang telah disita dalam pengusutan perkara ini terbilang fantastis. Penyidik sebelumnya menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar.
Don Ritto sendiri diketahui telah dilimpahkan ke Kejagung sejak Jumat (17/7/2026) lalu. Meski begitu, Kejagung belum merinci secara gamblang bagaimana keterkaitan antara Don Ritto, Febrie Adriansyah, dan Nurman Herin dalam konstruksi perkara ini.
Penyidikan Masih Terus Bergulir
Anang memastikan, proses penyidikan belum berhenti sampai di sini. Tim penyidik disebut tengah bergerak ke lokasi lain yang masih dirahasiakan demi menelusuri lebih jauh aliran dana dan aset yang diduga hasil kejahatan.
“Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya,” ujar Anang.
Ke depan, publik tentu masih menanti kejelasan soal peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi Kejagung ini. Sejumlah pertanyaan besar pun masih menggantung, terutama terkait asal-usul emas dan uang miliaran rupiah yang telah disita penyidik.
Kejagung berjanji akan mengungkap secara lengkap peran keempat perusahaan tersebut begitu proses pengembangan kasus rampung. Publik pun diimbau menunggu keterangan resmi selanjutnya dari pihak kejaksaan.