

Petta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Melalui putusan itu, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara yang diputus bernomor 40/PUU-XXIV/2026, diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Permohonan itu diperiksa berbarengan dengan dua perkara serupa, yakni Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yang sama-sama mempersoalkan penempatan anggaran MBG di dalam pos anggaran pendidikan.
Alasan MK Pisahkan Anggaran MBG
Menurut MK, program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu, anggarannya harus dikeluarkan dari definisi operasional pendidikan agar tidak lagi memakai jatah dana pendidikan dalam APBN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan hal tersebut saat membacakan pertimbangan hukum. “Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Enny.
Selain itu, MK menekankan dua prinsip konstitusional yang wajib dipenuhi pemerintah. Pertama, negara harus memastikan seluruh warga tidak terhalang memperoleh hak atas pendidikan. Kedua, pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar dapat diakses masyarakat dengan pembiayaan penuh dari negara.
Sebagai gambaran, para pemohon sebelumnya menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2026 selama ini turut memasukkan pos MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Akibatnya, anggaran pendidikan murni disebut hanya berkisar 11,9 persen dari APBN, jauh dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Batas Waktu Pemisahan hingga 2028
Meski demikian, MK tidak memerintahkan pemisahan itu berlaku segera. Mahkamah memberi tenggat kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan kebijakan tersebut paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028, atau selambat-lambatnya dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dengan begitu, APBN 2026 dinyatakan tetap sah menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG dan tidak melanggar konstitusi. Adapun untuk APBN 2027, dana pendidikan masih boleh dipakai membiayai MBG dengan satu syarat ketat.
MK menegaskan, apabila anggaran MBG tahun 2027 masih menempel pada pos pendidikan, kebijakan itu hanya bisa dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan murni di luar MBG hingga di bawah 20 persen dari APBN dan APBD. Berikut poin penting dari putusan tersebut:
- Anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
- Pemisahan berlaku paling lambat pada APBN 2028.
- APBN 2026 tetap sah menggunakan skema lama dan tidak inkonstitusional.
- Untuk 2027, dana pendidikan boleh dipakai asal alokasi murni pendidikan tak turun dari 20 persen APBN-APBD.
MBG Tetap Dinilai Konstitusional
Di sisi lain, MK menegaskan program MBG secara substansi tetap konstitusional. Program itu dipandang sebagai wujud program prioritas hasil pemilihan umum 2024, sehingga keberadaannya tidak dipersoalkan, yang diatur ulang hanyalah sumber pembiayaannya.
Menurut Enny, pemisahan pos anggaran ini justru memperkuat dasar hukum pelaksanaan MBG ke depan. Sebab, program tersebut akan memiliki payung anggaran sendiri tanpa lagi bersinggungan dengan hak konstitusional warga atas pendidikan.
Sementara itu, permohonan para pemohon untuk bagian selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. MK turut memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di tengah pengawalan ketat aparat. Di luar gedung, massa aksi yang digawangi BEM UI dan sejumlah organisasi mahasiswa lain sempat menggelar unjuk rasa mendesak MK memisahkan anggaran MBG dari dana pendidikan.