

Petta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Usulan itu disampaikan melalui surat presiden (surpres) yang diserahkan pemerintah pada Senin (10/8/2026).
Dengan pengajuan nama tunggal ini, Destry menjadi satu-satunya kandidat yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi kursi Gubernur BI definitif. Posisi tersebut kosong sejak Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan. “Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo, Senin (10/8/2026).
Selain calon Gubernur BI, surpres yang sama juga memuat nama pengganti untuk posisi Deputi Senior Gubernur dan Deputi Gubernur BI yang akan ditinggalkan Destry. Namun demikian, sosok penggantinya belum diungkap ke publik.
Bukan Wajah Baru di Bank Sentral
Nama Destry Damayanti sebenarnya sudah lama malang melintang di sektor moneter dan perbankan Indonesia. Perempuan kelahiran Jakarta, 1963 ini menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia (UI).
Selanjutnya, ia melanjutkan studi magister di bidang Regional Science di Cornell University, New York, Amerika Serikat. Bekal akademis itu kemudian mengantarnya meniti karier panjang di berbagai lembaga strategis.
Sebelum bergabung dengan BI, Destry pernah menjabat sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000-2003. Ia juga sempat menjadi peneliti sekaligus pengajar di Fakultas Ekonomi UI pada 2005-2006.
Di sektor swasta, Destry tercatat pernah menduduki posisi Kepala Ekonom di Mandiri Sekuritas maupun Bank Mandiri. Pengalamannya kian lengkap setelah ia menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jadi Deputi Gubernur Senior Sejak 2019
Karier Destry di Bank Indonesia semakin menanjak sejak ia dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2019. Jabatan ini merupakan posisi kedua tertinggi di lingkungan bank sentral, tepat di bawah gubernur.
Ketika Perry Warjiyo memutuskan mundur akhir Juli lalu, Destry secara otomatis mengambil alih tugas sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI. Ketentuan ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang BI, sehingga kesinambungan kebijakan moneter tetap terjaga.
Meski begitu, status Pjs tersebut bersifat sementara. Destry baru bisa menjabat sebagai Gubernur BI definitif apabila pencalonannya disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.
Tahapan Selanjutnya di DPR
Setelah surpres diterima pimpinan DPR, proses pencalonan Destry akan berlanjut ke Komisi XI. Di sana, ia harus menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan sebelum resmi ditetapkan sebagai Gubernur BI.
Sejumlah ekonom menilai rekam jejak panjang Destry menjadi modal kuat untuk melanjutkan kebijakan moneter yang sudah berjalan. Kendati demikian, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi BI dari tekanan politik maupun kepentingan fiskal jangka pendek.
Di sisi lain, pelaku pasar modal justru menyambut positif pencalonan figur internal ini. Sebab, langkah tersebut dinilai mampu meredam spekulasi sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi menjelang pergantian pucuk pimpinan bank sentral.
Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di bidang ekonomi dan keuangan, publik kini menanti bagaimana Destry Damayanti menghadapi tahapan berikutnya di Senayan.