

Petta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (28/7/2026) malam. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (29/7/2026) pagi.
“Benar,” kata Fitroh singkat.
Meski demikian, Fitroh belum bersedia mengungkapkan secara rinci perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom. Ia juga belum menyampaikan barang bukti maupun identitas pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Kantor DPUPR dan Rumah Kerabat Disegel
Pascapenangkapan, penyidik KPK langsung menyegel sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Salah satunya adalah ruang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro.
Selain kantor dinas, penyidik juga menyegel sebuah rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo, Kabupaten Pemalang, yang diduga milik kerabat dekat Anom Widiyantoro.
Sebelum menjabat sebagai bupati, Anom dikenal sebagai mantan profesional dan eksekutif BUMN. Ia terpilih bersama wakilnya, Nurkholes, dalam Pilkada Pemalang 2024 melalui koalisi yang didukung Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh. Keduanya resmi dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.
Menariknya, KPK sebenarnya pernah menggelar rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Anom dan jajaran Pemkab Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, yakni penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan sumber daya manusia.
Saat itu, Anom bahkan sempat menegaskan komitmennya untuk berbenah, sekaligus menyinggung kasus yang menjerat pendahulunya.
“Kejadian terdahulu membuat kami bersama-sama untuk serius melakukan perbaikan sehingga dorongan KPK dapat membuat kami lebih percaya diri agar dapat senapas dan seirama,” kata Anom dalam pertemuan tersebut.
Sejarah Berulang di Pemalang
OTT terhadap Anom Widiyantoro bukan yang pertama menimpa kursi Bupati Pemalang. Pada 11 Agustus 2022, KPK juga pernah mencokok Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo, bersama setidaknya 22 orang lainnya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama periode 2021-2022. Ia divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
OTT terhadap Anom sekaligus menjadi operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sejumlah kepala daerah lain yang sebelumnya juga terjaring OTT KPK tahun ini antara lain Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, hingga Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara maupun jumlah pihak yang diamankan dalam OTT di Pemalang tersebut.