Prabowo Teken Perpres Baru, Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan Resmi Naik

Tukin Naik Jadi 90 Persen, Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan Akhirnya Dapat Penyesuaian Usai 8 Tahun Menanti
Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin saat melaksanakan inspeksi pasukan dalam upacara HUT ke-80 TNI di kawasan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/10/2025). (©Merdeka.com/Arie Basuki)

Petta – Kabar baik datang bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kedua institusi tersebut, menyusul terbitnya dua peraturan presiden baru.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenhan. Kedua aturan itu sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 dan Nomor 104 Tahun 2018 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan capaian reformasi birokrasi saat ini.

Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Rico Sirait membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan, kenaikan tukin ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang telah ditunjukkan Kemenhan dan TNI selama ini.

“Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah,” kata Rico, Rabu (29/7/2026).

Indeks Naik dari 70 ke 90 Persen

Menurut Rico, secara umum indeks tunjangan kinerja meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen, menyesuaikan kelas jabatan masing-masing. Namun demikian, ia belum bersedia merinci besaran nominal yang berlaku bagi setiap golongan.

“Besaran nominalnya berbeda-beda sesuai kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit,” ujarnya.

Sebagai gambaran, kenaikan ini terjadi setelah Kemenhan dan TNI cukup lama tidak mendapat penyesuaian tukin. Beberapa kementerian dan lembaga lain, di sisi lain, sudah lebih dulu menikmati kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan ada yang mencapai 80 hingga 100 persen.

Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian

Rico menjelaskan, Kemenhan dan TNI belum pernah menerima kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Artinya, penyesuaian kali ini menjadi yang pertama dalam kurun waktu delapan tahun terakhir.

Ia menambahkan, penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa Kemenhan dan TNI telah memenuhi syarat untuk memperoleh kenaikan tersebut. Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan kontribusi TNI dan Kemenhan dalam sejumlah program prioritas pemerintah, mulai dari tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, hingga penguatan ketahanan pangan.

Adapun secara teknis, kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Presiden dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan.

Rincian Besaran Tukin Baru

Meski Rico tidak merinci angka pastinya, sejumlah media nasional melaporkan estimasi besaran tukin baru berdasarkan pangkat. Berikut gambarannya:

  • Kepala Staf Angkatan (bintang empat): sekitar Rp48,61 juta per bulan
  • Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan (bintang tiga): sekitar Rp44,87 juta per bulan
  • Prajurit dengan pangkat terendah: sekitar Rp2,5 juta per bulan
  • Prajurit kelas II: sekitar Rp2,9 juta per bulan

Dengan rentang tersebut, kenaikan tukin dirasakan mulai dari jajaran perwira tinggi hingga prajurit di lapisan paling bawah.

Diharapkan Dorong Motivasi dan Profesionalisme

Pemerintah berharap, penyesuaian tukin ini dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus profesionalisme aparatur di lingkungan Kemenhan dan TNI. Selain itu, langkah ini juga diharapkan berdampak pada kualitas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Sejauh ini, Kompas.com masih berupaya memperoleh salinan resmi kedua Perpres tersebut untuk memastikan rincian lengkap besaran tukin di setiap kelas jabatan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts