Stop Open Dumping TPA, Kelurahan Tamalanrea Indah Galakkan Aksi Pilah Sampah

Warga Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea bersama Satgas Kebersihan menggalakkan aksi pemilahan sampah. (Dok: Istimewa)

Makassar, Petta – Pemerintah Kelurahan Tamalanrea Indah menunjukkan komitmen tinggi terhadap kebersihan lingkungan perkotaan. Langkah taktis ini diambil sebagai respons langsung atas Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut secara tegas mengatur penghentian praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Tamangapa sejak 1 Agustus 2026. Oleh karena itu, pada Rabu (6/8), warga setempat bersama Satgas Kebersihan langsung menggalakkan aksi pemilahan sampah secara masif.

Kolaborasi Nyata Warga Wujudkan Pengolahan Berkelanjutan

Gerakan kolektif ini melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat di wilayah Kelurahan Tamalanrea Indah. Melalui aksi lapangan tersebut, warga diedukasi untuk mengenali tata cara pemilahan sampah berdasarkan empat kategori utama yang telah ditetapkan.

Secara terpisah, Camat Tamalanrea memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif tersebut dan berharap kegiatan ini dapat diterapkan secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga mampu menjadi solusi jangka panjang bagi penanganan lingkungan perkotaan.

“Transformasi pengelolaan lingkungan ini membutuhkan kolaborasi lintas elemen, mulai dari tingkat rukun tetangga hingga pelaku usaha. Dengan memilah sampah dari sumbernya, kita tidak hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menciptakan solusi jangka panjang bagi masa depan Kota Makassar,”

Andi Patiroi, Camat Tamalanrea

Pendekatan solutif ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat terhadap penanganan limbah rumah tangga. Setiap individu kini didorong untuk menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Klasifikasi Empat Jenis Sampah di Tingkat Sumber

Dalam pelaksanaannya, pemilahan sampah dibagi secara spesifik agar proses daur ulang berjalan optimal. Warga diajarkan untuk memisahkan material limbah sesuai ketentuan teknis berikut:

  • Sampah Organik: Meliputi sisa makanan dan dedaunan yang mudah terurai, untuk kemudian diolah melalui komposting atau biokonversi maggot BSF.
  • Sampah Anorganik: Terdiri dari produk sintetis bernilai ekonomi yang disetorkan langsung ke Bank Sampah atau unit TPS3R terdekat.
  • Sampah B3: Mencakup limbah rumah tangga berbahaya dan barang elektronik rusak yang harus diserahkan ke depo sampah spesifik.
  • Sampah Residu: Material yang tidak dapat didaur ulang dan harus diwadahi secara terpisah untuk diangkut menuju TPA.

Melalui langkah terstruktur ini, Kelurahan Tamalanrea Indah optimis dapat menjadi teladan dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan bebas dari dampak buruk open dumping.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami