

Petta – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen kembali mencuat jelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyusul pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah.
Sugiono membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, ia sendiri tidak hadir lantaran sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke New Delhi, India.
Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu
Dalam forum tersebut, Partai Gerindra diwakili oleh Ketua Harian DPP Sufmi Dasco Ahmad. “Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan mengenai hal-hal yang perlu dibicarakan dalam rangka Undang-Undang Pemilu,” kata Sugiono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, angka 5 persen menjadi salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan itu. Meski begitu, ia enggan menyimpulkan bahwa seluruh partai koalisi sudah satu suara. “Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan, dan saya kira itu yang kita sepakati,” ujarnya.
Sementara itu, Dasco menegaskan bahwa pertemuan para ketua umum itu belum sampai pada tahap keputusan resmi. “Jadi pertemuan para ketum parpol itu hanya baru brainstorming mengenai persiapan pembahasan Undang-Undang Pemilu yang akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Golkar dan PKS Lebih Dulu Bersuara
Sebelum pertemuan lintas partai itu, Golkar dan PKS sesungguhnya sudah lebih dulu menyampaikan sikap serupa. Kedua partai membahas usulan ambang batas parlemen dalam pertemuan terpisah di Jakarta pada Senin (14/9/2026).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menilai angka 5 persen sebagai jalan tengah yang paling rasional. “PT moderat saja, sekitar lima persen,” katanya. Ia beralasan, ambang batas yang terlalu rendah akan membuat DPR dipenuhi terlalu banyak partai, sementara angka yang terlalu tinggi berisiko menghilangkan representasi ideologi masyarakat. “Karena itu angka sekitar 5 persen sangat rasional dari dua sisi itu,” kata Sarmuji.
Senada, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf tidak membantah bahwa partainya turut mendorong usulan tersebut. Namun, ia menyerahkan kelanjutan pembahasan kepada alat kelengkapan dewan yang berwenang. “Pembicaraan ini nanti akan dibahas di Badan Legislasi atau Komisi II DPR dengan segala dinamikanya dirujuk ke DPR,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).
Pengamat: Ancaman bagi Partai Kecil dan Baru
Wacana ini pun memantik reaksi dari kalangan pengamat politik. Adi Prayitno menilai kesepakatan koalisi ini berpotensi menjadi tembok tebal yang sulit ditembus partai-partai kecil maupun partai baru pada Pemilu 2029.
“Wah, makin sulit bagi partai non-parlemen dan partai baru lolos parlemen. Bagaimana nasib PSI dan Partai Gerakan Rakyat?” ujar Adi, Kamis (17/9/2026).
Adi menyoroti dua kemungkinan motif di balik usulan tersebut. Di satu sisi, aturan ini dicurigai sengaja dirancang partai-partai mapan untuk membendung parpol baru maupun non-parlemen. Di sisi lain, kenaikan PT juga bisa dibaca sebagai upaya menyederhanakan sistem multipartai agar sistem presidensial berjalan lebih stabil.
Pembahasan Masih Berlanjut
Sugiono memastikan bahwa angka 5 persen belum menjadi keputusan final. Ia menyebut, para ketua umum partai koalisi akan kembali bertemu untuk merumuskan kesepakatan bersama. “Ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi,” katanya.
Ia menambahkan, isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold belum masuk dalam pembicaraan tersebut. Selain besaran PT, pertemuan para ketua umum juga membahas desain penyelenggaraan pemilu agar berjalan lebih efektif dan efisien ke depan.