PDIP Sebut Ambang Batas Parlemen 5 Persen Ideal, Buka Opsi 6 Persen

Logo PDI Perjuangan

Petta – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR akhirnya ikut menyetujui usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sikap ini menyusul kesepakatan serupa yang lebih dulu disampaikan partai-partai koalisi pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan bahwa pertemuan para ketua umum partai koalisi telah menyepakati perubahan PT ke angka 5 persen. Pertemuan itu berlangsung saat Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan kerja ke New Delhi, India.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati,” kata Sugiono di kompleks parlemen, Rabu (16/9/2026).

PDIP Sebut Angka 5 Persen Sudah Ideal

Meski berada di luar koalisi pemerintah, PDIP rupanya juga mendorong kenaikan ambang batas tersebut. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menilai angka 5 persen sudah tepat agar kerja-kerja parlemen berjalan lebih efektif dan efisien.

“Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5 persen itu agak ideal lah,” ujar Komarudin.

Menurutnya, kenaikan ambang batas juga berkontribusi pada penyederhanaan partai politik sekaligus konsolidasi kekuasaan. “Angka 5 persen itu ideal. Pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi, semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan,” katanya.

Selain itu, Komarudin memastikan PDIP tidak merasa tersisih meski tidak dilibatkan dalam pertemuan antarketua umum partai koalisi tersebut. Sebab, pembahasan RUU Pemilu pada akhirnya akan tetap berlangsung di DPR.

“Mereka pasti punya strategi juga, tapi saya kira undang-undang ini kan milik publik … Strategi partai atau koalisi boleh-boleh saja, tapi akhirnya pasti dibahas di DPR,” ucapnya.

Buka Peluang Naik Jadi 6 Persen

Namun, dukungan PDIP terhadap angka 5 persen bukan tanpa syarat. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima, menyebut opsi kenaikan ambang batas hingga 6 persen bisa saja dibahas apabila jumlah kursi DPR ikut bertambah dari 580 menjadi 600 atau 620 kursi.

“PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 (persen), dan mungkin bisa 6 (persen), kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620, ya,” jelas Aria.

Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut meminta agar pembahasan RUU Pemilu tetap mengacu pada aspirasi masyarakat, bukan semata kepentingan partai. “Jadi kita harap mau koalisi maupun kita di luar sebagian itu harus memperhatikan, mempertimbangkan serius soal prinsip-prinsip demokrasi untuk menjaga persatuan nasional,” kata Komarudin menirukan arahan Megawati.

Harus Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Perubahan ambang batas parlemen ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Mahkamah Konstitusi (MK), melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada Februari 2024, telah menitipkan lima poin syarat kepada pembentuk undang-undang.

Kelima poin itu antara lain: ambang batas baru harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan, tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu, mencegah suara terbuang dalam jumlah besar, mendorong penyederhanaan partai politik, dan rampung sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Meski begitu, tidak semua pihak sepakat dengan rencana kenaikan ini. Peneliti Perludem, Iqbal Cholidin, mengingatkan bahwa semakin tinggi ambang batas, semakin banyak pula suara pemilih yang berpotensi terbuang karena partainya gagal lolos ke Senayan.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Lebih Dekat ke Masyarakat

Jangkau audiens lebih luas dan tepat sasaran melalui iklan di website kami